Lompat ke isi utama

Berita

Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Di Kabupaten Belitung Timur

Pada tahun 2021, Kabupaten Belitung Timur telah selesai melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Selesainya Pemilihan tersebut menandai selesai juga tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur untuk tahun-tahun selanjutnya. Mengingat kedudukan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang telah bersifat tetap.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengira bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tidak lagi melakukan tugas dan kewajibannya selaku Pengawas dikarenakan pada tahun 2021 Kabupaten Belitung Timur tidak menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Lalu apakah benar bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tidak lagi melakukan pengawasan pada tahun 2021?

Praduga masyarakat mengenai Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah terjawab pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 104 huruf e menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota (Bawaslu Kabupaten Belitung Timur) berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota (KPU Kabupaten Belitung Timur) dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang dan mempermudah Bawaslu Kabupeten Belitung Timur dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan tanggal 30 Maret 2021. Di dalam surat edaran tersebut, Bawaslu RI menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kepada berbagai instansi (KPU Kabupaten Belitung Timur, Disdukcapil Kabupeten Belitung Timur, dan Pengadilan Negeri Tanjungpandan), melakukan uji petik sebelum melakukan pengawasan, melakukan pemastian sekaligus pengawasan, serta menuangkan hasil pengawasan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP).

Tidak lama berselang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 062/PM.00.01/K.BB/04/2021 tanggal 20 April 2021 Perihal Instruksi. Surat tersebut menginstruksikan untuk melakukan pengawasan, memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten/ Kota (KPU Kabupaten Belitung Timur), melakukan koordinasi kepada instansi-instansi (KPU Kabupaten Belitung Timur, Lembaga Pemasyarakatan, Polres Belitung Timur, TNI, Disdukcapil Kabupeten Belitung Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur/ Kantor Urusan Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur), melakukan pencermatan/ analisa, dan menuangkan hasil pengawasan ke dalam LHP.

Berlandaskan pada Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, dan melalui Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 062/PM.00.01/K.BB/04/2021, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mulai melakukan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada bulan Januari hingga Desember 2021 dengan tujuan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

Ketika melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur memastikan bahwa KPU Kabupaten Belitung Timur memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/ Polri dan sebaliknya, dan beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA), dan memperbaharui elemen data secara berkelanjutan (penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah dan penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/ alamat domisili).

Penulis : Syeila Rahmadani
Editor : Ihsan Jaya

Tag
Artikel
Pengawasan