Lompat ke isi utama

Berita

DINAMIKA DAN PERUBAHAN DESAIN PEMILU YANG AKAN DATANG

Opini

Pemilihan umum (Pemilu) adalah instrumen penting dalam sistem demokrasi modern. Melalui Pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatannya secara langsung untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Namun, dinamika politik, perkembangan hukum, serta perubahan sosial menuntut adanya penyesuaian desain Pemilu agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah penghapusan presidential threshold dimana telah diputuskan dalam Putusan Mahakmah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2024. Selama ini, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan rumusan 20% jumlah Kursi di DPR RI dan 25% jumlah suara sah Nasional yang diatur dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dipandang mengurangi keragaman pilihan politik rakyat, karena hanya partai besar atau koalisi kuat yang dapat mengajukan pasangan calon. Dimana jika ini dihapus, terbuka kemungkinan hadirnya lebih banyak alternatif kepemimpinan, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat. Sebab demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator perlu segera merumuskan perubahan dalam Perundang-Undangan pemilu yang setidak-tidaknya memuat norma konrit tentang proporsionalitas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan Pencalonan agar tidak terjadi dominasi koalisi atau bahkan sebanyak-banyaknya individu yang mencalonkan diri namun tidak memenuhi aspek kompetensi dan keseriusan. 

Selain itu, penyelenggaraan Pemilu serentak antara legislatif dan eksekutif juga menjadi perdebatan akademik dan praktis. Di satu sisi, keserentakan dianggap efisien, tetapi di sisi lain menimbulkan beban teknis yang berat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih. Oleh karena itu, ke depan diperlukan desain yang lebih proporsional, misalnya dengan memisahkan tahapan tertentu untuk menjaga kualitas partisipasi publik.

Perubahan desain Pemilu juga berkaitan erat dengan pemanfaatan teknologi. Digitalisasi sistem rekapitulasi suara, aplikasi pengawasan berbasis daring, hingga wacana e-voting menjadi arah baru yang tidak terelakkan. Meski demikian, inovasi teknologi harus disertai jaminan keamanan siber dan perlindungan data pribadi agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu.

Aspek lain yang patut diperhatikan adalah representasi politik. Keterlibatan perempuan, kelompok minoritas, dan penyandang disabilitas harus mendapat ruang yang lebih luas. Pemilu tidak hanya sekadar prosedur formal, melainkan juga sarana mewujudkan keadilan politik dan kesetaraan dalam partisipasi.

Dengan demikian, dinamika dan perubahan desain Pemilu Indonesia yang akan datang harus diarahkan pada empat hal utama yaitu kepastian norma, penguatan legitimasi politik, peningkatan kualitas representasi, serta penerapan teknologi yang akuntabel. Jika hal ini dapat diwujudkan, Pemilu bukan hanya agenda rutin lima tahunan, tetapi juga instrumen penting untuk memperdalam demokrasi dan memperkuat negara hukum.

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Ihsan Jaya