Dukungan Pemda Beltim Pada Pengawasan Pilkada Tahun 2020
|
Pada Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) telah selesai melakukan pengawasan pada setiap proses Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Keberhasilan pengawasan tersebut dapat dikatakan tidak terlepas dari dukungan segala pihak, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Pemda Beltim).
Sebagai satu diantara wujud dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020, Pemda Beltim telah memperbantukan 3 (tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang untuk bertugas di Bawaslu Beltim, termasuk menggelontorkan Dana Hibah sebesar Rp. 5.935.076.458 kepada Bawaslu Beltim.
Pemberian Dana Hibah tidak dapat langsung dicairkan atau diambil begitu saja oleh Bawaslu Beltim. Ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui untuk dapat menggunakan Dana Hibah tersebut. Sebelum mencairkan dana hibah, Bawaslu Beltim harus mengajukan permohonan anggaran kepada Pemda Beltim dengan usulan awal sebesar Rp.7.081.859.000 dan yang terealisasi Rp.5.935.076.458.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira dengan Bupati Beltim Yuslih Ihza Mahendra pada Selasa (1/10/2019) di Ruang Rapat Bupati Beltim.
Setelah penandatanganan NPHD pencairan Dana Hibah dilakukan dengan 2 tahap, dengan ketentuan, yaitu Tahap Pertama paling sedikit 40% dari nilai NPHD yang dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD dan Tahap Kedua paling sedikit 60% nilai NPHD yang dicairkan paling lama 5 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara.
Pada proses pelaksanaannya, Bawaslu Beltim mengalami perubahan rincian penggunaan hibah dengan 4 kali perubahan yang disebabkan oleh perubahan Tahapan/ Program/ Kegiatan pada Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), serta perubahan kebijakan Pemerintah khususnya dikarenakan adanya kondisi Pandemi COVID-19. Proses perubahan rincian penggunaan Dana Hibah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari Bawaslu RI, koordinasi dengan Bawaslu Babel, kesesuaian Standar Biaya Masukan (SBM), dan kemampuan Anggaran Hibah Bawaslu Beltim.
Realisasi Dana Hibah oleh Bawaslu Beltim rupanya tidak sebanyak yang dianggarkan oleh Pemda Beltim. Pada tanggal 06 April 2021 terjadi pengembalian sisa penggunaan Dana Hibah sebesar Rp. 910.064.055,00 dari Rekening Dana Hibah Bawaslu Beltim ke Rekening Pemda Beltim dengan persentase realisasi Dana Hibah Bawaslu Beltim sebesar 84,67%.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Tim Redaksi