Lompat ke isi utama

Berita

Hal apa saja yang dilakukan Bawaslu Beltim pada pengawasan Pembentukan PPK oleh KPU Beltim?

Sabtu, 18 Januari 2020, KPU Kabupaten Belitung Timur mulai membuka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hal ini berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 16 Tahun 2019 dan Surat KPU RI Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, serta Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor: 88.1/PP.01.2-Kpt/1906/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Selain itu pada Pengumuman KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor: 01/PP.05-Pu/1906/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Lantas hal apa saja yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Beltim dalam melaksanakan tugas pengawasan Pembentukan PPK?

Pada persiapan pengawasan Pembentukan PPK oleh KPU Beltim, Bawaslu Beltim sudah melakukan beberapa hal yang relevan terkait persiapan dan pelaksanaan pengawasan, diantaranya: pembahasan internal aturan yang berlaku, serta membuat kajian potensi kerawanan, melakukan koordinasi dengan KPU Beltim, memberikan Surat Himbauan ke KPU Beltim sebagai bentuk pencegahan secara administratif, melakukan Rapat Koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk menyampaikan poin- poin penting yang harus diawasi serta dipahami berdasarkan aturan yang berlaku, serta membuat infografis himbauan potensi kerawanan dan larangan pada pembentukan PPK di KPU Beltim.

Pada fungsi Pengawasannya, Bawaslu Beltim akan mengawasi dan memastikan seluruh tahapan proses Pembentukan PPK yang akan dilakukan oleh KPU Beltim, dimulai dari Pengumuman, Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, Penelitian Administrasi Calon PPK, melakukan screening berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dari sisi rekam jejak, memastikan perioderisasi calon PPK, Tes Tertulis, Tes Wawancara, Pengumuman Tes Tertulis dan Wawancara, Calon PPK Terpilih, serta Pelantikan/ Pengambilan Sumpah Janji.

Selain itu, Bawaslu Beltim juga melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Beltim selama Tahapan Pembentukan PPK, serta pengawasan tidak langsung melalui media cetak, media sosial, serta membuka desk Layanan Aduan Masyarkat, jika pada Proses Pembentukan PPK oleh KPU Beltim terdapat dugaan pelanggaran.

Rangkaian Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim juga ditegaskan oleh Surat  Intruksi Bawaslu RI Nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada dan Surat Intruksi Bawaslu Prov. Kep. Babel Nomor: SS-001/K.Bawaslu.BB/PM.00.01/I/2020 perihal Instruksi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk memastikan KPU Beltim melaksanakan proses Pembentukan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapatkan Anggota PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika terdapat Temuan dan/ atau Laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pembentukan PPK oleh KPU Beltim, Bawaslu Beltim akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Penulis                 : Haris Alamsyah

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020