Lompat ke isi utama

Berita

Jafri : Saran Perbaikan sebagai Penerapan Konsep Cegah dan Tindak

Bawaslu Kabupten Belitung Timur melaksanakan Rapat Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan tema Penanganan Pelanggaran Sub Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, serta Daftar Inventarisasi Masalah Potensi Pelanggaran pada hari Kamis 8 september 2020.

Rapat dihadiri secara langsung oleh Wahyu Epan Yudhistira selaku Ketua, Ihsan jaya dan Haris Alamsyah selaku Anggota, Dony Setiawan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Bersamaan dengan itu, rapat juga dihadiri oleh Bapak Jafri, anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung via zoom meeting sebagai narasumber rapat tersebut.

Dony setiawan dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan rapat yaitu sebagai sarana Penguatan dan peningakatan SDM Bawaslu terkhusus wilayah Kabupaten Belitung Timur dalam menangani pelanggaran pada Pemilu 2024.

Haris alamsyah selaku anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa yang dalam subtahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Peserta Pemilu 2024 ini menyampaikan seberapa pentingnya Rapat ini dilaksanakan guna membahas pemetaan potensi pelanggaran pada sub tahapan vermin dan faktual untuk mendalami teknis pencegahan dengan menginventarisir potensi Pelanggaran dan mekanisme Penanganannya.

Bapak Jafri dalam penyampaian materinya menekankan Pada 5 potensi pelanggaran dalam Verifikasi Administrasi Parpol calon Peserta Pemilu, satu diantaranya ialah WNI yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa serta misalnya Penyelenggara Pemilu itu sendiri tidak membantah adanya dugaan pencatutan nama yang bersangkutan ke dalam keanggotaan Partai Politik serta tidak mengisi Surat Pernyataan.

“Mekanisme saran perbaikan sebagai penerapan Konsep cegah dan tindak yang diatur dalam Pasal 7 Perbawaslu 3 Tahun 2018” ucap Bapak Jafri menambahkan poin penting yaitu bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu apabila ditemukan beberapa hal yang merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu seperti aduan dari masyarakat yang diduga tanpa sepengetahuan dan keinginannya digunakan identitasnya untuk masuk dalam keanggotaan Parpol.

Menanggapi itu, Ihsan jaya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menerima 10 nama dari aduan Masyarakat terkait dugaan pencatutan nama dalam keanggotaan Parpol dan telah mengirimkan surat perihal Saran dan Masukan ke KPU Kabupaten Belitung Timur untuk ditindaklanjuti sebagimana ketentuan yang berlaku.

Sebagai diskusi penutup, Wahyu Epan Yudhistira juga menegaskan tentang Kewajiban pemeriksaan secara mendetail pada laman SIPOL dalam setiap penerimaan seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu.

Rapat berjalan dengan lancar dan ditutup pada pukul 10.24 WIB.

Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Dony Setiawan

Tag
Berita