Jelang Coklit Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Beltim Dibekali Strategi Pencegahan dan Pengawasan
|
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Jelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 se-Kabupaten Belitung Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan mengundang Panwaslu Kecamatan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Beltim, Jum’at (10/02). Panwaslu Desa juga turut hadir secara luring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rakor yang bertujuan untuk menguatkan strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada pelaksanaan Coklit ini, melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) sebagai instansi yang berwenang melaksanakan Coklit.
“Ada beberapa hal yang ingin Bawaslu Beltim ketahui dari KPU Beltim sebagai persiapan pengawasan pelaksanaan Coklit ini, seperti persiapan sekaligus teknis Coklit, data yang dapat dibagikan berkenaan fungsi pengawasan, dan proses sekaligus hasil restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian sebaran penambahannya.” Ucap Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah saat membuka Rakor.
Restrukturisasi jumlah TPS berkonsekuensi logis pada jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan Coklit. Hal ini terjadi dikarenakan Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai jumlah Pemilih dalam 1 (satu) TPS.
“Untuk restrukturisasi jumlah TPS, KPU Beltim telah merumuskan TPS Lokasi Khusus dengan memperhatikan jumlah minimal Pemilih pada TPS Lokasi Khusus tersebut. Tindak lanjut dari perumusan itu ialah membangun koordinasi dengan perusahaan-perusahaan, seperti PT. SMM Kecamatan Dendang dan perusahaan lainnya.” Ungkap Anggota KPU Beltim Rizky Rinaldi saat menghadiri Rakor.
TPS Lokasi Khusus merupakan TPS yang didirikan di lokasi khusus untuk melayani Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan.
Peserta Kegiatan yang merupakan Panwaslu Desa se-Kabupaten Belitung Timur turut hadir melalui aplikasi Zoom Meeting.Setelahnya, Rakor dilanjutkan dengan diskusi teknis pelaksanaan Coklit yang akan membantu menguatkan strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan.
Bawaslu Beltim berharap, Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi potensi pelanggaran.
Wahyu Epan Yudhistira Ketua Bawaslu Beltim menyampaikan di samping mengawasi ketaatan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih dan mengkaji kerawanan tahapan, juga menegaskan berkenaan prinsip pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih, ”Pengawasan yang kita lakukan memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan demikian dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid dan berkontribusi terhadap kualitas demokrasi kita bersama.” Jelasnya pada peserta kegiatan sekaligus menutup Rakor yang diselenggarakan.
Penulis: Syeila Rahmadani
Foto: Fadhil Fitra Handinata
Editor: Dadang Surya Atmaja