Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Beltim Laksanakan Pengawasan Pleno PDPB Triwulan II 2026
|
Belitung Timur, 2 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (2/7/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat KPU Kabupaten Belitung Timur.
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya dan Chandra Ardilla Putra, didampingi Kepala Sekretariat Donny Setiawan bersama jajaran Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan rapat pleno terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat pleno dihadiri oleh KPU Kabupaten Belitung Timur, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur, Koramil Belitung Timur, serta Polres Belitung Timur. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, yang sekaligus menyampaikan sambutan pembuka. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Tahir.
Dalam paparannya, Muhammad Tahir menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 99.523 orang, yang terdiri atas 50.947 pemilih laki-laki dan 48.576 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 843 pemilih baru, 488 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.574 perbaikan data pemilih, 463 pemilih potensial, 380 pemilih pindah masuk, serta penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 355 orang. Kecamatan Manggar menjadi wilayah dengan penambahan DPTb terbanyak, yaitu 201 orang.
Pada kesempatan penyampaian tanggapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya, meminta KPU memastikan seluruh saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu diakomodasi dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Perbaikan tersebut terutama berkaitan dengan data pemilih TMS karena meninggal dunia, pemilih baru yang telah memenuhi syarat seperti siswa yang telah berusia 17 tahun dan warga binaan pemasyarakatan, serta meminta penjelasan mengenai selisih antara data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berjumlah 98.918 penduduk dengan jumlah pemilih hasil rekapitulasi.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Tahir menjelaskan bahwa selisih jumlah tersebut disebabkan adanya pemilih yang telah memenuhi syarat namun masih menggunakan KTP elektronik dari luar Kabupaten Belitung Timur sehingga tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Belitung Timur sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mencermati bahwa KPU telah menindaklanjuti masukan terkait dua pemilih potensial di bawah umur yang telah menikah, yakni Salzabela dan Juliani, dengan memasukkan keduanya sebagai pemilih baru dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Dari hasil pencermatan terhadap jalannya rapat dan dokumen yang ditetapkan, Bawaslu juga memperoleh penjelasan atas selisih data pemilih dengan data kependudukan serta memastikan seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya telah diakomodasi oleh KPU Kabupaten Belitung Timur.
Rapat Pleno Terbuka kemudian ditutup dengan penetapan Berita Acara Nomor 17/TIK.04-BA/1906/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 berlangsung sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Humas Bawaslu Beltim