Kenali Teknik Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Beltim Undang MMI
|
Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Selasa (21/02).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Sudah 3 bulan berlalu semenjak ditetapkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses. Ditetapkannya aturan baru tersebut, ternyata mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
Berangkat dari hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengundang Ketua Umum Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) Roy Al Minfa untuk membahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) terkhusus pada proses Mediasi dalam acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Selasa (21/02).
“Kita akan melakukan diskusi untuk memperdalam apa yang perlu kita ketahui secara rinci nantinya.” Ucap Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya saat membuka acara secara resmi.
Roy Al Minfa mengungkapkan, terjadinya sengketa karena adanya perbedaan kepentingan, tidak terkecuali dalam Pemilu. Kewenangan Bawaslu untuk mediasi diatur dalam undang-undang. Ada 8 prinsip mediasi sengketa Pemilu, yaitu tertutup, rahasia, netral, tidak diwakilkan, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, nonkaukus, mediasi dilakukan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, dan mediasi dilakukan mengacu pada asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Kunci jadi Mediator ialah jangan takut, harus percaya diri, harus netral, dan penjelasan Moderator yang masuk akal.” Terang Roy Al Minfa saat menyampaikan materi berjudul Teknik Mediasi Sengketa Pemilu.
Acara yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) dan awak media ini juga mengupas tuntas pasal demi pasal yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yaumil Ikrom.
“Kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam Sengketa ialah Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Dikerucutkan lagi ternyata tidak semua tahapan dapat diselesaikan dengan penyelesaian sengketa Antar Peserta hanya di Kampanye saja.” Kata Yaumil Ikrom saat menyampaikan materi berjudul Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.
Pada akhir acara Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah menambahkan, dalam menyelesaikan Sengketa Proses, Pengawas Pemilu wajib memahami dan mentaati prinsip-prinsip dasar dari mediasi, dimana salah satunya Mediator wajib bersikap dan berperilaku NETRAL sebagai bentuk menjaga marwah lembaga Bawaslu.
Bawaslu Beltim berharap, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan pedoman ada aturan yang berlaku.
Penulis: Syeila Rahmadani
Foto: Nano Nulyawan
Editor: Dadang Surya Atmaja