Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Beltim Koordinasikan Sertifikasi Aset Hibah dengan ATR/BPN

P3S

Foto Bersama Dalam Kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Kepala Kantor ATR/BPN beserta Jajaran. (26/05/2026)

Pada hari Selasa, 26 Mei 2026 pukul 08.30 WIB hingga selesai, telah dilaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Belitung Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Beltim Dendy Herrumurty, S.St., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Beltim David Hasudungan Hutabarat, S.H., beserta jajaran staf ATR/BPN Beltim. Dari pihak Bawaslu Belitung Timur turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Beltim Danny Sugara, Ihsan Jaya, dan Chandra Ardilla Putra, Kepala Sekretariat Bawaslu Beltim Dony Setiawan, Kasubbag P3SPH Samsiah, serta staf Subbagian P3SPH.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor ATR/BPN Beltim, Dendy Herrumurty. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik kedatangan jajaran Bawaslu Beltim dan menegaskan komitmen ATR/BPN Beltim dalam mendukung proses administrasi yang diperlukan. Terkait mekanisme penandatanganan berkas dan teknis administrasi lainnya, Dendy menyampaikan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih rinci oleh tim teknis ATR/BPN Beltim.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, menyampaikan amanah dari Bawaslu RI mengenai pentingnya penguatan konsolidasi demokrasi di daerah. Dalam kesempatan tersebut, Danny menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Bawaslu Beltim telah menerima hibah berupa tanah dan gedung dari Pemerintah Daerah Belitung Timur. Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu Beltim masih menunggu terbitnya sertifikat balik nama atas aset tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memohon masukan, saran, serta langkah strategis dari ATR/BPN Beltim agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan.

Hal tersebut turut diperkuat oleh Anggota Bawaslu Beltim, Ihsan Jaya, yang berharap apabila masih terdapat kekurangan dokumen dalam berkas yang telah disampaikan, pihak ATR/BPN Beltim dapat segera memberikan informasi sehingga dokumen dapat segera dilengkapi guna memperlancar proses pengalihan hak milik sertifikat tanah dan bangunan menjadi atas nama Bawaslu Beltim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Beltim, Dendy Herrumurty, menjelaskan bahwa berkas yang diajukan pada prinsipnya sudah lengkap dan hanya perlu dilakukan perapian administrasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beliau juga menyampaikan bahwa proses administrasi akan segera berjalan dan pihak Bawaslu Beltim diharapkan dapat membantu melakukan validasi data pada Badan Keuangan Daerah (Bakuda). Saat ini, proses sertifikasi tinggal menunggu lampiran resmi dari Bakuda untuk digabungkan ke dalam berkas utama.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Beltim, Dony Setiawan, melaporkan bahwa aset-aset Bawaslu Beltim sebenarnya telah didaftarkan oleh pihak sekretariat. Untuk menindaklanjuti proses perapian berkas dan validasi data, pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan tim teknis ATR/BPN Beltim.

Penjelasan teknis kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Beltim, David Hasudungan Hutabarat. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih perlu dilengkapi, prosesnya dapat dilakukan secara paralel guna menghemat waktu. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak ATR/BPN meminta nomor register SIABPN terkait aset tersebut untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem.

Setelah seluruh pihak mencapai kesepahaman terkait langkah-langkah penyelesaian sertifikat hibah tersebut, rangkaian kegiatan koordinasi dalam rangka konsolidasi demokrasi ini resmi ditutup dengan harapan proses administrasi dapat segera terselesaikan secara optimal dan mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu Belitung Timur dalam penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.

Penulis : Syeila Rahmadani

Editor : Humas Bawaslu Beltim

Foto : Sofie Ananda