KONSOLIDASI DEMOKRASI: TERJEBAK ILUSI ELEKTORALISME ATAU DEMOKRASI TERKONSOLIDASI?
|
Setiap kali momentum pencoblosan suara tiba, selalu ditandai dengan sebutan “pesta rakyat” atau “pesta demokrasi”. Ketika masyarakat dari berbagai kalangan maupun usia yang telah memiliki hak pilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ditersebar diseluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih calon pemimpin, maka umumnya praanggapan masyarakat telah selesai mewujudkan demokrasi. Menilik siklus 5 tahunan ini, dimana Negara Indonesia secara rutin menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pilkada sebagai wujud komitmen demokrasi, namun kemudian tercetus satu pertanyaan yang mendasar, “Apakah demokrasi di Indoniesia hanya terjebak dalam ilusi elektoralisme atau demokrasi yang telah terkonsolidasi?”
Istilah ilusi elektoralisme tidak didefinisikan secara harfiah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tetapi istilah ini muncul ketika menggambungkan unsur kata perkata. Menurut KBBI, ilusi ialah khayalan, tidak dapat dipercaya, palsu, atau pengamatan yang tidak sesuai dengan pengindraan. Elektoral menurut KBBI berarti berkaitan dengan pemilih, atau berkaitan dengan Pemilu, seperti sistem, peraturan, dan mekanisme. Dengan demikian, secara konseptual istilah ilusi elektoralisme adalah sebuah pandangan kritis yang menyatakan bahwa Pemilu yang demokratis hanya khayalan belaka dimana demokrasi sekedar prosedur formal untuk melegitimasi kekuasaan oligarki.
Sementara itu, istilah konsolidasi demokrasi tidak juga didefinisikan secara harfiah dalam KBBI. Istilah ini merupakan gabungan kata, yakni konsolidasi dan demokrasi. Menurut KBBI, konsolidasi berarti perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya), sedangkan demokrasi ialah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Dengan demikian, menurut seorang pakar politik, Larry Diamond dalam bukunya Developing Democracy toward Consolidation (1999) yang dikutip dalam laman https://opac.dpr.go.id/index.php/index.php?p=show_detail&id=32552&keywords=, mengungkapkan definisi konsolidasi demokrasi sebagai persoalan bagaimana merawat stabilitas dan persistensi demokrasi. Konsolidasi demokrasi menekankan pada proses pencapaian legitimasi yang kuat dan dalam, sehingga semua aktor politik yang signifikan, baik pada level massa maupun elite, percaya bahwa pemerintahan demokratis adalah yang paling tepat bagi masyarakat mereka.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada artikel Empat Resep Indonesia Melakukan Konsolidasi Demokrasi yang dikutip dalam laman https://www.setneg.go.id/baca/index/empat_resep_indonesia_melakukan_konsolidasi_ demokrasi, menerangkan bahwa bagaimana Indonesia melakukan konsolidasi demokrasi, yakni jaminan hak-hak konstitusional bagi seluruh warga negara, supremasi hukum selalu ditegakkan, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait hajat hidup orang banyak, dan mendorong interaksi inter-komunal yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama, toleransi, serta kohesi sosial.
Secara de facto posisi Negara Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengkonsolidasi demokrasi. Hal ini ditandai dengan maraknya “budaya” korupsi. Disamping itu pada segi Pemilu dan/atau Pilkada, masih terdapat praktik politik uang bahkan ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memandang penting untuk membangun pondasi yang kuat untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 dalam mengkonsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil, maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Nantinya hasil konsolidasi demokrasi dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola Pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial.
Berpedoman pada Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029, Bawaslu pada tanggal 15 Januari 2026 mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Instruksi ini pada pokoknya menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi, diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan dalam Pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi diantaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum Pemilu, gejala otoritarianisme, dan isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilu maupun Perselisihan Hasil Kepala Daerah. Pelaksanaan konsolidasi demokrasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah melakukan konsolidasi demokrasi sebanyak 12 (dua belas) kali dalam rentang waktu Februari sampai Mei 2026, dengan melakukan diskusi diantaranya dengan Camat Gantung, Kepala Desa Gantung, Kepala Desa Selinsing, Mantan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Beltim, Kasat Reskrim Polres Beltim, Anggota KPU Beltim, Kementrian Agama Beltim, Kapolres Beltim, Kepala Badan Kesbangpol Beltim, Kepala Kantor Satpol PP Beltim, dan Sekretaris PIM SAKA Pramuka Beltim.
Sampai hari ini, konsolidasi demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim masih berlangsung.
Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Samsiah, S.E., dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.