Kordiv dan Staf Subbagian P3SPH Bawaslu Belitung Timur Lakukan Opini Hukum atas Putusan DKPP Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024
|
Kordiv dan Staf Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan (P3S) Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah menyelesaikan analisis hukum terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, tertanggal 17 April 2024. Analisis ini bertujuan untuk memahami implikasi putusan tersebut terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Belitung Timur dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan etika penyelenggara Pemilu.
untuk lebih lengkapnya dapat di baca pada PDF dibawah :
Penulis : Syeila Rahmadani & Sofie Ananda
Editor : Chandra Ardilla Putra & Ihsan Jaya