Kunjungan Kerja Ke Kantor Bawaslu Beltim, Anggota Bawaslu RI Berpesan Penanganan Pelanggaran Diselesaikan Sesuai Tingkatan
|
Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (27/5).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) berkunjung ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) dalam agenda kunjungan kerja pada Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kantor Bawaslu Beltim, Sabtu (27/5).
Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya dalam sambutannya mengatakan, suatu kehormatan dikunjungi oleh Anggota Bawaslu sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Beltim mengingat kinerja pengawasan dimonitor langsung oleh Bawaslu.
Hadir dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Beltim, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) EM Osykar, Anggota Bawaslu Babel Jafri dan Dewi Rusmala, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.
“Tugas kita ini berat. Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini dalam perspektif historis, kita belum pernah mengadakan Pemilu serentak sejenis ini, kalaupun akan dibuat rumus, rumus yang seperti apa antara das sollen dan das sein.” Sebut Anggota Bawaslu Puadi.
Puadi menegaskan penanganan pelanggaran diselesaikan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengacu pada pintu temuan ataupun laporan.
“Verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dipastikan pengawasannya melekat, dalam hal ditemui kasus seperti ijazah palsu maka ada ruang pidana di sana. Jangan sampai kehilangan momentum pengawasan. Saya mengimbau agar dugaan pelanggaran dituntaskan sesuai tingkatannya.” Pesan Puadi.
Dipenghujung rapat Koordinator Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bachtiar Baetal mengingatkan, pedoman pengawasan pada Verifikasi Administrasi Anggota DPRD mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 31 Tahun 2023.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Nano Nulyawan