Lebih dari Sekadar Sinyal: Red Flag sebagai Keharusan Demokratis dalam Sistem Pemilu di Indonesia
|
Secara harfiah, istilah red flag berarti bendera merah, yang dalam bahasa Inggris istilah ini digunakan untuk menunjukkan tanda bahaya atau peringatan. Pada praktik umum digunakan untuk menandai peringatan awal terhadap adanya potensi pelanggaran, penyimpangan, atau risiko tertentu.
Dalam konteks pemilihan umum (pemilu) istilah red flag merupakan sebuah metafora atau kata kunci yang digunakan untuk merujuk pada tanda atau sinyal peringatan dini (early warning sign) terhadap potensi pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan yang dapat merusak asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pengembangan penggunaan istilah red flag ini merujuk pada realitas pemilu di Indonesia yang acapkali diwarnai dengan praktik pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan, seperti praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, dan lainnya.
Secara konseptual dalam pemilu istilah red flag bukanlah terminologi hukum formal Indonesia yang secara eksplisit tercantum dalam undang-undang maupun UU Pemilu beserta peraturan turunannya. Meskipun demikian, semangat yang terkandung dalam red flag sejalan dengan tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana dalam ketentuan Pasal 93 huruf b, Pasal 97 huruf a, dan Pasal 101 huruf a UU Pemilu, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Meskipun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, red flag dapat dianggap sebagai soft law (hukum lunak) yang mendukung integritas pemilu dengan cara diposisikan sebagai alat bantu analisis atau instrumen pencegahan dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu, yang bisa dibuat secara sederhana dengan daftar inventarisasi masalah pemilu (DIM pemilu) sebagai bagian dari strategi pencegahan Bawaslu.
Red flag tidak serta merta otomatis dianggap sebagai pelanggaran hukum dikarenakan masih berupa indikasi, tetapi kehadiran red flag dapat mendorong Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk melakukan verifikasi, investigasi, penelusuran awal, atau tindakan pencegahan lainnya yang dianggap perlu oleh Bawaslu. Dalam hal indikasi red flag terbukti maka dapat berkembang menjadi perkara hukum, misalnya penggunaan ijazah palsu bagi bakal calon legislatif maupun eksekutif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 520 UU Pemilu, yang kemudian diproses dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, dan/atau pelanggaran etik.
Konsep red flag dalam sistem hukum pemilu selain menekankan bentuk pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, juga mengedepankan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini merujuk pada sikap dan tindakan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan/atau masyarakat untuk bertindak cermat dan teliti dalam setiap tahapan pemilu. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan, kecurangan, atau pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.
Red flag dalam pemilu bukan sekedar sinyal pasif atau tanda bahaya yang bisa diabaikan, ia merupakan alarm demokrasi dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu. Ketika red flag diabaikan maka demokrasi dipertaruhkan, artinya membiarkan potensi pelanggaran berkembang menjadi pelanggaran nyata. Dalam konteks demokrasi yang sehat, justru penguatan deteksi peringatan dini hadir untuk memastikan bahwa pemilu benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, lebih dari sekedar sinyal, red flag sebagai keharusan demokrasi dalam sistem pemilu di Indonesia.
Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Ihsan Jaya, S.Sos.I