Maksimalkan Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Beltim Minta Pengawas Pemilu Telusuri Sampai Tingkat RT
|
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Memasuki Subtahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) terus memastikan kemudahan bagi Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
Sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis maka pengawasan DPTB pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini bukan hanya diawasi oleh Bawaslu Beltim tetapi juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Desa. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Selasa (12/9).
“Kawal hak pilih harus terus kita laksanakan. Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dalam rangka memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar ke dalam DPT agar diakomodasi dengan Stakeholder setempat. Kita sebagai pengawas Pemilu minimal berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, bahkan jika diperlukan dilakukan penelusuran hingga tingkat RT.” Ucap Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur dan awak media.
Ihsan menambahkan, dalam melakukan pengawasan sebelumnya tentu saja menentukan fokus pengawasan, seperti kepatuhan prosedur, pengawasan melekat, memaksimalkan patroli kawak hak pilih, dan pemastian penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS.
“Telah menjadi keharusan bagi kita untuk memastikan Pemilu berjalan adil dan transparan, serta berjalan sesuai koridor.” Pesan Anggota Bawaslu Beltim Chandra Ardilla Putra.
Terakhir, Bawaslu Beltim mengingatkan dalam melakukan pencegahan dan pengawasan tetap berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Nano Nulyawan