Melalui Rapat Koordinasi, Bawaslu Belitung Timur Optimalkan Penyusunan Laporan LIP 2025
|
Belitung Timur, Kamis 15 Januari 2026 – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 pada Kamis (15/1/2026) pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Danny Sugara, dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Dony Setiawan, Kepala Subbagian PPHM Fahreza, serta staf sekretariat Subbagian PPHM.
Dalam sambutannya, Danny Sugara menekankan pentingnya penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sebagai badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Ia juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa Laporan LIP Tahun 2025 harus memuat seluruh kegiatan layanan informasi publik yang dikelola oleh PPID, termasuk inovasi layanan serta jumlah permohonan informasi yang diterima sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Subbagian PPHM memaparkan pokok-pokok Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-3/HM.00.00/K1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 terkait Pedoman Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Pemaparan tersebut mencakup struktur laporan, ketentuan teknis penulisan, batas waktu penyampaian, serta mekanisme pengiriman laporan.
Dalam pembahasan teknis, disepakati bahwa Laporan LIP disusun sesuai format dan sistematika yang telah ditetapkan dalam pedoman. Subbagian PPHM ditunjuk sebagai koordinator utama pengumpulan data dan dokumen pendukung dari seluruh unit kerja, dengan penekanan pada kelengkapan data pelayanan informasi publik, inovasi layanan, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Rapat juga menghasilkan pembagian tugas, di mana Subbagian PPHM bersama staf sekretariat bertanggung jawab menyusun draf laporan, Kepala Sekretariat melakukan supervisi administratif dan kelengkapan dokumen, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan review akhir sebelum laporan dikirimkan sesuai ketentuan.
Sebagai kesimpulan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 secara tepat waktu, yakni sebelum 25 Februari 2026, dengan memenuhi standar penulisan dan kelengkapan substansi sesuai pedoman dari Bawaslu RI.
Rapat ditutup pada pukul 15.30 WIB oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan harapan seluruh pihak dapat melaksanakan tugas sesuai pembagian yang telah disepakati demi terwujudnya layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Humas Bawaslu Beltim