Lompat ke isi utama

Berita

Mengupas Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Januari Hingga Mei

Pembahasan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Senin (7/6).

MANGGAR, beltimkab.go.id – Pada tahun 2021 tampaknya penyusunan Daftar Pemilih masih menjadi satu diantara tahapan yang krusial. Sedikit saja kesalahan yang timbul pada penyusunan Daftar Pemilih akan menyebabkan kurang atau lebihnya ketersedian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (logistik), bahkan hilangnya hak suara masyarakat. Perhatian ekstra sangat diperlukan agar permasalahan dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih dapat dihindari.

Ada beberapa cara yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dalam menghindari kesalahan penyusunan Daftar Pemilih, seperti berkoordinasi dengan instansi lain, melakukan pencegahan, dan bahkan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan. Namun, cara-cara tersebut masih dipergunakan sekalipun suatu daerah tidak menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Lalu, mengapa cara tersebut masih dipergunakan disaat tidak adanya Pemilu maupun Pemilihan?

Ternyata Pemutakhiran data dan daftar pemilih tidak hanya dijalankan hanya pada saat adanya Pemilu maupun Pemilihan. Hal itu dikarenakan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Inilah yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sayangnya pada penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Bawaslu Kabupten Belitung Timur yang berperan sebagai pengawas masih menemui kendala. Kendala tersebut berasal dari pihak Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sendiri maupun dari pihak luar Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Hal ini diungkapkan oleh Ihsan Jaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga saat melakukan pembahasan ditingkat internal Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

“Tidak lengkapnya elemen data yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur karena ada beberapa data yang memang dibintangi atau ditutup, sehingga Bawaslu Kabupaten Belitung Timur kesulitan untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul-betul orang yang sesuai dengan NIK dan nomor KTP yang dibintangi.” Ungkap Ihsan (7/6).

Ihsan menjelaskan, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang disampaikan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur kepada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan masyarakat yang mulanya hanya berupa by name, sekarang menjadi by name by polling station. Namun, hal tersebut secara elemen data tidaklah lengkap, yang mana Bawaslu Kabupaten Belitung Timur juga membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April dan Periode Mei. Hasil pengawasan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April berjumlah 89.785 pemilih dan Periode Mei berjumlah 89.774 pemilih. Terdapat pengurangan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2020 hingga Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei. Pengurangan pemilih tersebut berjumlah 16 pemilih.

Menyikapi hal itu, Wahyu Epan Yudhistira selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi memberikan masukan untuk dilakukan sampling acak.

“Fungsi pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan itu sepertinya tidak berlebihan jika kita melakukan upaya pemastian di lapangan, salah satunya caranya dengan teknik random sampling.” Saran Epan.

Epan berharap, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang telah didapat oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tervalidasi secara faktual, sehingga Bawaslu Kabupaten Belitung Timur akan melakukan sampling acak terhadap 16 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan cara mendatangi langsung tempat kediaman pemilih.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Ihsan Jaya

Foto: Nia Maesaroh

Tag
Berita
Pengawasan