Lompat ke isi utama

Berita

Mengutamakan Pencegahan, Bawaslu Beltim Mengembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang tengah berjalan saat ini nyatanya berpotensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Menghindari terjadinya kedua hal tersebut, upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu semakin dikedepankan.

"Pencegahan ialah langkah pertama dan penting dalam suksesi pengawasan." Ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) Chandra Ardilla Putra pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan tema Pencegahan dan Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui Pengelolaan Komunikasi dan Informasi pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Beltim, Jum’at (8/9).

Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya mengungkapkan, ada banyak cara upaya pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, seperti aktif sosialisasi di media sosial dan berkoordinasi dengan Stakeholder.

Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu juga ditekankan langsung oleh Kapolres Beltim Arif Kurniatan saat hadir sebagai tamu.

“Yang namanya pesta itu kegembiraan jadi tidak ada tekanan. Ketika salah satu Penyelengara Pemilu tidak berjalan sesuai aturan, maka ada penyimpangan, pasti ada masalah, pasti itu. Kecurangan Pemilu masih bisa kita tekan jika masyarakat menolak menerima politik uang.” Ujar Arif Kurniatan kepada peserta rapat yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Belitung Timur dan awak media.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) Sahirin menyampaikan materi yang berjudul Pencegahan dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif melalui Pengelolaan Komunikasi dan Informasi pada Pemilu Tahun 2024.

Sahirin berpesan, para calon akan saling berebut takhta dan sangat mungkin menghalalkan segala cara. Bawaslu harus mengindetifikasi potensi kerawanan yang ada dan mengedepankan langkah pencegahan dan pelibatan masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.

Pengembangan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Dony Setiawan

Foto: Nano Nulyawan

Tag
Artikel
Berita
Politics
Syeila Rahmadani