Lompat ke isi utama

Berita

MENJAGA DEMOKRASI DARI RUANG DIGITAL: PERAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN SIPOL

Opini

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU. Pada masa non tahapan ini, Bawaslu tetap aktif dalam melakukan pengawasan serta pencegahan untuk persiapan Pemilu yang akan datang. Salah satu tugas pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan Peraturan KPU adalah mengawasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkelanjutan.

Untuk menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Dalam edaran tersebut berisi tata cara pengawasan data partai politik, pengawasan verifikasi pemutakhiran data partai politik, dan penyampaian data hasil verifikasi dan penetapan data hasil pemutakhiran.

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh akan mendapatkan akses Sipol berupa akun dan sandi dari KPU yang diteruskan oleh Bawaslu secara berjenjang. Dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap beberapa indikator yakni a. kepengurusan partai politik pada tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, b. Perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, c. keanggotaan partai politik, dan d. domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh akan memastikan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah melakukan pemutakhiran melalui Sipol dengan indikator keabsahan data dan dokumen partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang berpedoman pada Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 jo BAB IV huruf A angka 2 dan angka 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024. Selanjutnya, terhadap pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dan dilaporkan secara berjenjang.

Bahwa peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan melalui Sipol ini tidak hanya serta-merta melihat data yang terdapat di dalam sistem saja, tetapi juga memastikan keakuratan data, mengindentifkasi adanya potensi pelanggaran serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan pengawasan Sipol pada tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tidak hanya memastikan pemenuhan data secara administratif saja. Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan koordinasi dengan partai politik melalui kegiatan konsolidasi demokrasi untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dalam Sipol dengan kondisi faktual dari partai politik. Langkah tersebut merupakan salah satu strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur untuk membangun komunikasi, memperkuat pengawasan agar lebih komprehensif, dan membangun sinergi dengan partai politik.

Selain berkoordinasi dengan partai politik, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur juga aktif melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Belitung Timur berkenaan dengan penerimaan hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester I dan semester II. Koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ini merupakan upaya untuk memastikan kesesuaian data yang di dapat dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan data yang di mutakhirkan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur. Dalam pengawasan tersebut, terdapat keterbatasan fitur dalam Sipol yang dapat diakses oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dalam hal melihat berapa persentase keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur aktif untuk melakukan koordinasi dan/atau bersurat berkenaan dengan kendala yang dihadapi tersebut.

Dengan demikian, pengawasan melalui ruang digital juga memerlukan pendekatan yang bersifat langsung dan koordinasi yang kuat agar data yang diawasi sesuai dengan kondisi faktual, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Penulis : Sofie Ananda

Editor : Chandra Ardilla Putra & Samsiah