Lompat ke isi utama

Berita

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Mengapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan kalangan ASN juga punya hak politik dan punya hak memilih? Pertanyaan ini banyak muncul pada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran, selain itu banyak juga pertanyaan ini muncul pada kegiatan nonformal.

            ASN adalah orang-orang yang berprofesi dan bekerja di pemerintahan dari pusat sampai daerah, dimana ada peraturan tersendiri yang mengikat setiap orang yang berprofesi sebagai ASN ini, baik yang tertuang di dalam Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah, serta Surat Edaran yang menegaskan ASN harus netral pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, terdapat juga pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan bahwa ASN wajib netral, karena pasti ada konesekuensi yang akan diterima oleh oknum ASN jika melanggar norma-norma yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

            Terkait netralitas ASN, Bawaslu disetiap tingkatan selalu menggaungkan dan mensosialisasikan aturan yang mewajibkan netralitas ASN untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yang tidak taat aturan, hal ini secara khusus diperintahkan Undang-undang baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. 

Selain itu, sudah menjadi kewajiban setiap pimpinan ASN tertinggi disetiap daerah untuk mensosialisasikan tentang aturan yang menegaskan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah, hal ini untuk menjaga jajaran ASN disetiap daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan setiap ASN, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas dan bermartabat. Jadi jika anda mengetahui terdapat oknum ASN yang diduga tidak netral pada pesta demokrasi, segera laporkan ke Bawaslu.

Penulis :

Haris Alamsyah (Anggota Bawaslu Beltim)

Tag
Artikel