Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : BATAS KEWENANGAN ANTARA BAWASLU DAN PTUN DALAM SENGKETA PROSES PEMILU

Opini

Opini : Batas Kewenangan Antara Bawaslu dan PTUN dalam Sengketa Proses Pemilu

Negara Indonesia adalah negara hukum, yangmana kedaulatan berada ditangan rakyat. Secara konstitusional ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsepsi negara hukum yang menganut sistem demokratis (democratische rechtsstaat) ini mengandung makna dalam melaksanakan pemerintahan negara mengakomodasi prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi. Hukum dan demokrasi menjadi satu kesatuan, sehingga demokrasi tidak terlepas dari aturan hukum dan aturan hukum ditentukan secara demokratis.


Untuk menjamin cita-cita dan tujuan nasional maka diselenggarakan demokrasi melalui pemilihan umum. Pemilihan umum dilaksanakan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokrastis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum atau dikenal dengan istilah Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, kebijakan hukum mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).


Kebijakan hukum ini memunculkan penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam Pasal 93 UU Pemilu. Kewenangan menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan secara atributif melekat pada Bawaslu. Amanat undang-undang ini juga mencakup kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pasal 97 dan Pasal 101 UU Pemilu.


Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada putusan sengketa antar-Peserta Pemilu bersifat mengikat berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sedangkan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dalam putusan sengketa melalui adjudikasi bersifat final dan mengikat. Putusan sengketa adjudikasi Bawaslu ini dikecualikan pada putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan Pasangan Calon yang didasarkan pada Pasal 469 (UU Pemilu).


Pada Pasal 469 Ayat (2) tersebut diatur bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat tetapi apabila para pihak tidak terima dengan putusan Bawaslu (putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan Pasangan Calon), maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pada masa inilah peran PTUN dimulai pada sengketa proses Pemilu. Kewenangan PTUN dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, yangmana kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu berlaku setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Kewenangan PTUN diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pengadilan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (Perma Sengketa Proses Pemilu).


Pasal 470 UU Pemilu menegaskan bahwa sengketa proses Pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara (TUN) Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupeten/Kota. Para pihak dapat melakukan pengajuan gugatan atas sengketa TUN Pemilu ke PTUN, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan, berdasarkan pada Pasal 471 Ayat (1) UU Pemilu.


Pada Pasal 471 Ayat (1) tersebut menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke PTUN setelah upaya administratif di Bawaslu dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 Ayat (2) telah digunakan. Pada Pasal 468 UU Pemilu, mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu mulai dari memeriksa hingga memutus sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Lantas timbul pertanyaan bagaimana dengan sengketa proses Pemilu yang tidak memiliki putusan adjudikasi oleh Bawaslu?


Menjawab pertanyaan ini, pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam Putusan Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG tertanggal 8 April 2019, menjelaskan bahwa Pengadilan berpendapat ketentuan Pasal 471 Ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 2 Ayat (2) Perma Sengketa Proses Pemilu, mengandung maksud berupa perintah imperatif kepada pihak yang keberatan atau tidak menerima terhadap Keputusan KPU untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Dengan ketentuan para pihak telah menempuh atau menggunakan upaya administratif ke Bawaslu.


Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara Indonesia, Bawaslu dan PTUN secara normatif telah diberikan batas kewenangan yang berbeda dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Penulis : Syeila Rahmadani

Editor : Chandra Ardilla Putra