OPINI: Inklusivitas Pemilih Rentan dan Disabilitas
|
Kelompok minoritas merupakan sasaran utama setiap aktivitas. Pun begitu pada pemilu dan pemilihan serentak nasional yang berlangsung pada 2024 lalu. Teman-teman pemilih disabilitas menjadi salah satu diantara kelompok prioritas tersebut. Keterbatasan fisik dan mental tidak menjadi hambatan bagi kaum difabel yang turut melekat hak untuk dipilih dan memilih. Tidak cukup memilih, teman disabilitas bahkan memiliki peluang untuk duduk di kursi terhormat. Namun menjadi pertanyaan apakah hak prerogatif yang disebutkan diatas sudah ditunaikan. Inilah maksud kegiatan Bawaslu Belitung Timur pada Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Disabilitas pada tanggal 4 Juni 2026 kemarin mengangkat Tema “Penguatan Literasi Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas untuk Partisipasi Demokrasi yang Inklusif”, bawaslu menyajikan hasil pengawasan terhadap partisipasi dan keaktifan kelompok disabilitas untuk memberikan hak suaranya.
Jika dilihat, DPT nasional menunjukkan pemilih disabilitas mencapai 1 jutaan orang atau sekitar 0,54%. Diantaranya terdapat kaum difabel yang terdiri dari disabilitas fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Justru pemilu 2024 di Kabupaten Belitung Timur tercatat partisipasi disabilitas hanya 28% atau 214 orang dari total 760 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar. Partisipasi yang rendah ini menunjukkan ada masalah dalam keterlibatan disabilitas yang harus dievaluasi. Walaupun belum ada data kehadiran jenis disabilitas yang jelas namun jika terus dibiarkan akan menjadi persoalan. Pada awal tahun 2026 ini jumlah mereka bahkan naik menjadi 798 orang diantara sekitar 99.168 orang pemilih merujuk pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang lalu. Jika dilihat melalui kacamata statistik, ada peluang tingkat partisipasi akan terus menurun. Perbandingan antara laju pertumbuhan pemilih dan pemilih difabel terhadap tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas bisa dikategorikan negatif hingga akhirnya menurun.
Dibutuhkan model pelayanan inklusif yang terbuka, menyeluruh dan mencakup semua model identitas pemilih. Menenkankan pendekatan 4A (availability/ketersediaan, accessibility/akses, affordability/layak, acceptability/diterima) pada layanan hak suara di tiap TPS. Saran pengaturan sistem antrean khusus, waktu pencoblosan dan tempat maupun lokasi strategis semisal TPS Portable atau TPS Khusus Difabel penting guna memastikan mereka aktif berpartisipasi. Melihat pentingnya hak suara bagi mereka bahkan penguatan literasi kepemiluan harus sudah dimulai penyelenggaraannya oleh KPU Belitung Timur. Melihat jumlah difabel yang terus bertambah perlu dilakukan sinkronisasi data bersama, penyebaran alat sosialisasi dan simulasi, pencocokan dan penelitian (coklit) serta monitoring dan pengawasan bersama.
Besarnya cakupan pemilih rentan serta minoritas menjadi kekuatan utama aktor pemilih potensial. Tidak hanya pemilih pemula, para penyandang disabilitas sangat kuat sebagai konsentrasi pemilih jenis berikutnya. Kekuatan utama pemilih pada akhinya akan sangat ditentukan oleh sinergitas seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang tidak terbatas. Akan kurang optimal jika hanya diserahkan sebagai urusan penyelenggara pemilu KPU dan BAWASLU, bahkan perlu seluruh pemeran utama maupun pendukung seperti Dinas Sosial, SLB, UPTD Panti Sosial serta pers. Pemilu bukan hanya milik kita, kami atau mereka tetapi milik kita semua. Pemilu bukan eksklusif tapi inklusif.
Penulis : Dony Setiawan, S. E.,M. Han
Editor : Yodi Tri Hoetomo, S. Sos