OPINI : JENIS DELIK DALAM HUKUM PIDANA PEMILU
|
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia sering kali dihadapkan pada suatu kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan mendesak karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi dengan segera biasanya dilaksanakan tanpa pemikiran matang sehingga dapat merugikan manusia lain atau masyarakat. Akibat negatif ini akan menimbulkan kondisi yang tidak seimbang, untuk itu diperlukan pertanggungjawaban dari pelaku agar mengembalikan keadaan yang tidak seimbang itu. Pengembalian keadaan itu acapkali berkaitan dengan hukum.
Hukum menurut Hans Kelsen, ketentuan sosial yang mengatur perilaku antar masyarakat, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu masyarakat (manusia) dan hal ini berarti sebuah sistem norma, jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan. Lebih lanjut, menurut R. Soesilo, hukum pidana adalah perasaan tidak enak atau sengsara yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Di dalam hukum pidana, terdapat istilah delik. Istilah delik menurut Moeljatno ialah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan demikian, hukum pidana berarti keseluruhan aturan hukum atau sistem aturannya, sedangkan delik berarti perbuatan yang dilarang atau objek perkara dalam sistem tersebut.
Dalam hukum pidana terbagi menjadi 2 (dua) jenis delik, yakni delik formil dan delik materil. Delik formil adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Artinya, apabila seseorang melakukan penghasutan, maka tidak dilihat orang yang dihasut akan mengikuti hasutannya itu atau tidak, tetapi cukup dilihat penghasutan telah dilakukan. Sebaliknya, delik materil melihat akibat yang dilarang. Delik materil dianggap selesai apabila akibat sudah terjadi tanpa melihat cara melakukan perbuatan itu. Artinya, apabila seseorang melakukan pembunuhan, maka tidak menjadi persoalan cara perbuatan itu dilakukan.
Istilah delik formal dan delik materil juga dikenal dalam hukum pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Satu diantara penerapan delik formal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni Pasal 488 yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Penerapan delik materil, satu diantaranya ialah Pasal 532 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Perbedaan kedua pasal ini terletak dari akibat perbuatannya. Jika Pasal 488 UU Pemilu tidak mengatur mengenai akibat, maka Pasal 532 UU Pemilu mencantumkan frasa “…perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang...” Frasa “tidak bernilai” dan “tambahan suara”, atau “perolehan suara” harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai syarat delik materil.
Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Samsiah, S.E., dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.