Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : KORELASI KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMILU DENGAN PERSENTASE PENGGUNAAN HAK PILIH

Pengawasan

Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah praktik pemerintahan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Secara 5 tahun berkala masyarakat akan memilih pemimpin (Eksekutif) untuk menjalankan pemerintahan dan para wakilnya untuk membuat kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan secara dekat (Legislatif). 

Di Indonesia, pemilu di laksanakan oleh 3 lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seluruh penyelenggaraannya diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Walaupun berbeda tugas utama yang didelegasikan oleh peraturan, dapat dipastikan secara fundamental, ketiga lembaga tersebut memiliki peran yang sama penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Secara teori, tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator kesuksesan penyelenggaraan pemilu (voter turnout), masyarakat dianggap memiliki keterlibatan aktif (tidak apatis) dalam proses politik.

Data menyebutkan bahwa Partisipasi pemilih pada Pemilu serentak 2024 (Pilpres & Pileg) mencapai angka tinggi, melampaui 81% secara nasional, dimana didominasi oleh generasi muda (Gen Z & Milenial) yang mencapai 55-56% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204,8 juta jiwa. Namun menurut penulis masih terdapat pertanyaan besar, apakah partisipasi yang tinggi secara de facto benar menjadi indikator keberhasilan suatu penyelenggaran pemilu? apakah dapat dipastikan bahwa pemilih yang telah memilih benar- benar telah memahami penyelenggaraan pemilu yang baik? Setidak-tidaknya pemilih mampu mengenali rekam jejak, visi-misi, serta program kerja calon pemimpin dan wakil tanpa faktor antusiasme dari luar.

Misalnya politik uang. Memilih tanpa iming-iming hadiah baik itu uang, sembako dan sejenisnya adalah poin vital, dimana masyarakat dapat menentukan hak pilih secara naluriah tanpa merusak penilaian yang didapat dari mengenali rekam jejak. Lalu aksesibilitas, tentu menjadi koridor pertama yang memaksa atensi lebih dalam memperbaiki kualitas hak pilih. Melihat dari sisi keamanan, pengaruh yang disertai tekanan/ intimidasi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu menjadi tolak ukur apakah hasil pemilu nantinya berkualitas atau hanya perihal kuantitas. Sedangkan dari sisi sarana, prasarana, dan layanan yang memungkinkan semua orang, terutama penyandang disabilitas dan lansia menjadi fokus para penyelenggara agar menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan setara dalam pemilu, tidak digantikan atau bahkan disalahgunakan.

 Masyarakat memilih untuk menggunakan hak suaranya memang mencerminkan kepercayaan proses politik dan pemenuhan hak konstitusional, tapi jika itu dilakukan karena keterlibatan lain, yang ditandainya banyak laporan dan informasi awal yang masuk karena adanya dugaan politik uang, intimidasi dan penyalahgunaan suara, maka penyelenggaraan pemilu tidak layak dikaitkan dengan keberhasilan pemilu secara utuh, harus ada teori pemisahan yang lugas untuk membagi korelasi kualitas penyelenggaraan pemilu dengan persentase penggunaan hak pilih itu sendiri. Sebab partisipasi yang lahir dari transaksi/ praktik politik ilegal dan tekanan justru menimbulkan kerusakan helatan serta tujuan negara berdemokrasi, bahkan negara dapat dianggap gagal melindungi kebebasan masyarakatnya dalam memilih dan dipilih.

Oleh karenanya, hal ini menjadi “PR” yang sangat besar bagi seluruh elemen. Pemerintah dan legislatif harus secara bersama-sama membuat kebijakan tegas tanpa ruang ambiguitas, Penyelenggara Pemilu harus terang benderang, profesional dan berintegritas, Masyarakat juga harus percaya bahwa pemahaman yang bersumber dari kepercayaan diri dan ketertiban aturan adalah bagian dari kualitas penyelenggaraan pemilu yang baik. Karena hasil Pemilu yang baik akan melahirkan tokoh pemimpin dan wakil yang baik pula, dan tentunya diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang dapat menjunjung kepentingan umum dan kesejahteraan yang merata.

Penulis : Nur Fitri Anzani, S.H., M.H