OPINI : NETRALITAS ASN: FONDASI PELAYANAN PUBLIK YANG BERINTEGRITAS
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Ketiga fungsi ini memastikan agar ASN menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Selain menjalankan 3 (tiga) fungsi diatas, ASN juga diwajibkan untuk bersikap netral yaitu tidak berpihak, tidak memengaruhi dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Lebih lanjut, netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Bahwa netralitas ASN ini menjadi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Namun pada praktiknya, pelanggaran terhadap netralitas ASN masih sering terjadi. Hal tersebut tentunya berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kebijakan yang dibuat menjadi subjektif, serta birokrasi berubah menjadi sebuah alat kekuasaan.
Setiap memasuki masa Pemilu dan Pilkada, Bawaslu selalu menekankan pentingnya untuk menjaga netralitas ASN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN selama masa Pemilu dan Pilkada. Kewenangan ini meliputi proses pengawasan, penerimaan laporan, menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran serta meneruskan temuan dan laporan kepada instansi yang berwenang. Bahwa setiap masa tahapan pemilu maupun pilkada, Bawaslu selalu memastikan bahwa setiap penanganan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertulis secara jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas”. Netralitas ASN merupakan sebuah tanggungjawab sebagai abdi pemerintahan yang dituntut untuk bekerja secara professional terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sikap netral ini penting agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan semata-mata berdasarkan kepentingan masyarakat dan bangsa, bukan kepentingan golongan ataupun individu tertentu.
Penulis : Sofie Ananda
Editor : Dony Setiawan