Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL : 5 ALASAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PADA PUTUSAN NOMOR 135/PUU-XXII/2024

Opini

Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pilkada) tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD Tahun 1945). Pemisahan pemilihan umum (untuk selanjutnya disebut pemilu) untuk DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden dengan pemilihan kepada daerah (pemilihan) untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.


Sebelumnya, pada pemilu tahun 2024 yakni tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemilihan yang dilaksanakan dengan 5 (lima) kotak ini secara faktual telah menggunakan model/alternatif angka 1 (satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yakni “Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.” Pada tahun yang sama yakni tanggal 27 November 2024, dilaksanakan pemilihan untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.


Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum berpendapat, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional kedepan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Keserentakan pemilu ini dengan tujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVII/2019 terutama dalam penentuan pilihan model atas keserentakan pemilu. Selain itu, demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Tahun 1945 dan tujuan penyelenggaraan pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD Tahun 1945, yangmana setelah bercermin pada praktik penyelenggaraan pemilu dan pemilihan selama ini.


Adapun alasan-alasan Mahkamah Konstitusi dalam membuat amar putusan dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana pertimbangan hukum pada kasus inkonstitusional norma adalah sebagai berikut:

  • Pembentuk Undang-Undang belum melakukan perubahan atas UU Pemilu dan UU Pilkada Ihwal model keserentakan pemilu maupun pemilihan telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 antara lain mempertimbangkan:

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu;

  1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;

  2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;

  3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;

  4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;

  5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;

  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;”

Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan keserentakan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilu presiden/wakil presiden adalah model keserentakan pemilihan umum yang konstitusional berdasarkan UUD Tahun 1945. Pembentuk undang-undang menggunakan model/alternatif angka 1, yakni pemilu 5 (kelima) kotak. Secara faktual pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU Pemilu dan UU Pilkada. Mahkamah Konstitusi tetap berpegang pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

  • Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu dan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu
    Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, pemilu dan pemilihan diselenggarakan dalam tahun yang sama yaitu tahun 2024. Secara faktual berimpitan sejumlah tahapan pemilu dan pemilihan maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap ancaman kualitas penyelenggaraan pemilu. Tumpukan beban kerja yang terkait langsung bagi penyelenggara Pemilu berlangsung paling lama hanya sekitar 2 (dua) tahun. Adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu, maka masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan “tugas inti” hanya sekitar 2 (dua) tahun. Padahal amanat Pasal 22E Ayat (5) UUD Tahun 1945 penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

  • Pelemahan Pelembagaan dan Tantangan bagi Partai Politik
    Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun berimplikasi pada kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilu, yangmana dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada pemilu dan pilkada pada waktu yang berdekatan. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menyebabkan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilu Presiden/Wakil Presiden. Pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis. Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.

  • Masalah Pembangunan Daerah Cenderung Tenggelam Ditengah Isu Nasional
    Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, waktu penyelenggaraan pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan anggota DPR. Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam ditengah isu nasional. Padahal masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam ditengah isu/masalah pembangunan ditingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang telah bersaing untuk mendapatkan posisi politik ditingkat pusat.

  • Potensi Pemilih Jenuh dan Fokus Pemilih Terpecah dengan Agenda Pemilu
    Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilu. Kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang mencoblos dan menentukan pilihan diantara banyak calon dalam pemilu yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional.

Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Ihsan Jaya, S.Sos.I.