OPINI : PENERIMA POLITIK UANG BUKANLAH KORBAN, MELAINKAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN
|
Politik uang merupakan salah satu fenomena yang kerap kali muncul pada saat pelaksanaan Pilkada. Tentunya, praktik ini tidak hanya mencederai marwah demokrasi namun menurunkan kualitas masyarakat untuk menentukan pemimpin bangsa di masa depan. Praktik politik uang biasanya dilakukan oleh pasangan calon peserta Pemilihan, tim kampanye, pengurus partai politik maupun simpatisan. Politik uang tidak harus selalu berbentuk uang, namun dapat berupa sembako, janji jabatan maupun imbalan lainnya.
Bahwa praktik politik uang ini dilarang dalam ketentuan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan), yang menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 187 Ayat (1) huruf A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Namun yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat bahwasanya tidak hanya pemberi yang dapat dipidana, tetapi termasuk juga penerima. Hal ini diatur pula pada Pasal 187 Ayat (2) huruf A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Secara normatif, setiap orang dianggap tahu hukum. Berdasarkan asas kesalahan (geen straf zonder shculd) yakni, seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan dalam perbuatan yang dilakukannya. Politik uang melibatkan hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima. Oleh karena itu, politik uang tidak akan berjalan apabila tidak adanya kesediaan dari penerima.
Dalam praktik ini, pemberi memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan politik penerima, sedangkan penerima dengan kesadaran menerima uang atau materi untuk mengubah pilihannya. Sehingga kesalahan tidak hanya melekat pada pihak pemberi, namun juga pada pihak penerima yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut. Maka dari itu, penerima dianggap mengetahui bahwa menerima uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan politik penerima merupakan suatu tindak pidana.
Meski demikian, penindakan terhadap praktik politik uang (money politic) ini bukanlah hal yang mudah. Ketidaktahuan masyarakat berkenaan dengan sanksi pidana tersebut juga menyebabkan praktik politik uang masih terus terjadi secara masif. Banyak faktor yang mempengaruhi salah satunya adalah rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, banyak masyarakat yang merasa takut atau khawatir untuk melaporkan tindakan tersebut ke Pengawas Pemilihan dan tidak sedikit pula yang merasa diuntungkan dari hal tersebut.
Terdapat beberapa kemungkinan ketika penerima melaporkan tindakan tersebut. Pertama, terpenuhinya unsur tindak pidana hingga mengakibatkan penerima mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua, penerima dijadikan sebagai saksi pelapor (whistleblower) yang mana dalam hal ini penerima akan mendapatkan perlindungan dengan catatan harus memberikan informasi dengan benar dan dengan itikad baik bekerja sama dengan penegak hukum. Itikad baik ini dapat dilihat pada saat penerima langsung melaporkan tindakan praktik politik uang tersebut kepada Pengawas Pemilihan dan tidak mempergunakan uang atau materi yang diterima. Ketiga, penerima dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di mana yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, namun bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Walaupun terdapat kemungkinan-kemungkinan yang dapat meringankan si penerima, hal tersebut tidak dapat dijadikan anjuran untuk menerima uang atau materi terlebih dahulu. Oleh karenanya, pilihan yang tepat adalah tetap menolak sejak awal. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga iklim demokrasi yang bersih, jujur dan bermartabat.
Penulis : Sofie Ananda
Editor : Chandra Ardilla Putra