Lompat ke isi utama

Berita

Opini : Penyertaan Pidana dan Penerapannya dalam Hukum Pemilu di Indonesia

Opini

Homo humini socius artinya manusia adalah teman bagi manusia lain. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini menggambarkan bahwa manusia adalah makhluk sosial, sehingga manusia berkumpul dalam suatu pergaulan yang disebut masyarakat. Hubungan antara manusia dengan manusia atau hubungan dengan masyarakat, pada akhirnya akan menimbulkan masalah atau kejahatan karena manusia adalah serigala bagi manusia lain (homo humini lupus). Suatu tindak pidana (strafbaar feit) yang terjadi pada saat ini, terkadang melibatkan lebih dari seorang pelaku. Dengan demikian, suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari seorang pelaku maka dikatakan sebagai penyertaan (deelmening).

Penyertaan dalam suatu tindak pidana menentukan pertanggungjawaban atas hubungan atau peranan antarpelaku dalam menyelesaikan tindak pidana, seperti sepakat melakukan tindak pidana atau kejahatan secara bersama-sama, seseorang mempunyai kehendak dan rencana kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana, ataupun seseorang melaksanakan tindak pidana sedangkan yang lain membantu melaksanakan tindak pidana (berbagi pekerjaan). Pada Pasal 55 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) penyertaan dibagi menjadi 4 (empat) golongan yang dapat dipidana, yakni pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). 

Pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan. Menyuruh melakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain yang hanya digunakan sebagai alat. Turut serta (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan sesuatu dilakukan dengan sarana-sarana tertentu (limitif) yang disebut dalam KUHP, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Hukum pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia menerapkan asas lex specialis derogat legi generali (peraturan lebih khusus mengesampingkan peraturan yang umum). Artinya hukum Pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lex specialis) mengesampingkan KUHP (lex generalis). Meskipun demikian, hukum Pemilu tetap menerapkan penyertaan pada pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 55 KUHP.

Penerapan penyertaan pada hukum Pemilu terjadi pada kasus tindak pidana Pemilu di Kota Gorontalo, yakni terjadinya penghadangan atau menghalangi pelaksanaan kegiatan Kampanye calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Penghadangan dilakukan oleh 2 (dua) orang dan teman-temannya, yang mana RS (inisial) mengucapkan kata-kata berupa “Suka mati ngana” “Texas disini” “Ngana tau mo jadi merembet” “Pulang ngana” artinya “kamu mau mati” “Texas disini” “kamu tau mau jadi merembet” “pulang kamu”. Selanjutnya, saksi menyampaikan kepada FH (inisial) dengan teman-temannya bahwa ini adalah pesta demokrasi bagaimana menurut kalian? Lalu selanjutnya, FH (inisial) dan teman-temannya menjawab “tidak boleh, apapun yang akan terjadi tetap tidak boleh”. Bahwa akibat dari perbuatan RS (inisial) dan FH (inisial), sehingga kegiatan kampanye yang telah direncanakan tidak terlaksana.

Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo pada Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Gto menetapkan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada RS (inisial) dan FH (inisial) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Penerapan penyertaan pidana juga dilakukan pada kasus di Kabupaten Minahasa Utara yang menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara. Pengadilan Negeri Airmadidi pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm menetapkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada SU (inisial), AGS (inisial), dan ERK (inisial) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bertalian erat dengan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm, kasus yang sama terjadi pada perbuatan yang dilakukan oleh S (inisial). Perbuatan S (inisial) tidaklah semata-mata didasari atas kehendak sendiri melainkan perwujudan dari kehendak bersama dari beberapa orang melalui suatu kehendak (meeting of mind) untuk melakukan tindak pidana yaitu perbuatan menggeser perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara. Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Airmadidi dalam Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Arm menetapkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada S (inisial) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kasus-kasus di atas mengambarkan penyertaan pidana dalam hukum Pemilu dapat diterapkan dengan ketentuan tindak Pindak pidana dilakukan lebih dari 1 (satu) orang. Nyatanya, penerapan penyertaan pidana bukan persoalan yang mudah, sebab dalam hal ini permasalahannya bukan hanya pertanggungjawaban pidana bagi yang terlibat melakukan tindak pidana, tetapi juga menetapkan golongan yang harus diterapkan kepada pembuat (dader) tindak pidana. Misalnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Gto, Majelis Hakim tidak menjelaskan siapa yang pelaku (pleger) dan siapa yang turut serta (medepleger). Begitu juga, pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm, Majelis Hakim tidak menjelaskan siapa yang pelaku (pleger) dan siapa yang turut serta (medepleger). Namun, pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Arm, Majelis Hakim menjelaskan siapa yang turut serta (medepleger), yakni S (inisial).

Meskipun demikian, penyertaan pidana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP yang diterapkan pada hukum Pemilu di Indonesia dinilai sudah sangat tepat dikarenakan bukan hanya eksekutor di lapangan saja yang bisa dikenai pertanggungjawaban pidana tetapi yang paling penting untuk menjerat aktor intelektual yang bermain dibelakang layar.

Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.

Editor: Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.