Lompat ke isi utama

Berita

Opini : Peran Bawaslu pada Masa Non Tahapan dalam Membangun Kesadaran Kepemiluan Masyarakat di Era Efisiensi

Opini

Opini : Peran Bawaslu pada Masa Non Tahapan dalam Membangun Kesadaran Kepemiluan Masyarakat di Era Efisiensi

Pada 22 Januari 2025 dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2025. Efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, mengurangi pemborosan dan mengurangi defisit anggaran. Efisiensi anggaran ini diterapkan di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu juga turut serta terkena efisiensi anggaran tersebut. 

Berdasarkan Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif” 

Dalam masa non tahapan dan disertai efisiensi ini menjadi tantangan Bawaslu untuk terus mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif. Untuk meminimalisir anggaran dan meningkatkan produktivitas di tengah efisiensi, Bawaslu memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam mengembangkan pengawasan serta membangun kesadaran Pemilu di masyarakat secara terorganisir. 

Bawaslu memanfaatkan media sosial seperti Instagram, website, tiktok, facebook,  youtube dan lainnya dengan cara membuat sebuah konten yang edukatif seperti pembuatan video pendek, membuat tren foto/video yang sedang viral pada masa sekarang, membuat desain foto yang berisi informasi hukum dan kepemiluan serta hal lain yang dapat di akses oleh siapapun dan menjangkau masyarakat secara luas. 

Dalam masa efisiensi ini juga, penggunaan media sosial menjadi alternatif yang paling efektif dan bijak dalam penyebaran informasi, membangun citra instansi dan mengeluarkan biaya yang lebih rendah. Upaya Bawaslu dalam mengoptimalisasikan media sosial dalam masa non tahapan dan di era efisiensi ini menjadi langkah strategis dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan partisipasi publik dalam menanggapi isu-isu Kepemiluan. Selain itu, Bawaslu juga dapat langsung melakukan pencegahan terhadap berita-berita hoaks dan disinformasi yang beredar melalui media sosial.

Konten-konten yang disebarluaskan di media sosial juga dapat menjadi acuan literasi dan masyarakat pun dapat mengikuti perkembangan berita terkini terkait informasi hukum dan kepemiluan yang dibagikan oleh Bawaslu. 

Penulis : Sofie Ananda

Editor : Dony Setiawan