OPINI : PROBLEMATIKA BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU ATAU PEMILIHAN (BDP)
|
Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepada daerah (Pemilihan), dalam praktik empirisnya Pengawas Pemilu dan Pemilihan “mengamankan, mengambil, dan/atau menyimpan” barang bukti dalam kurun waktu tertentu di kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan untuk kepentingan kajian. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyakan, “apakah Pengawas Pemilu atau Pemilihan berwenang melakukan penyitaan atau perampasan?”
Meskipun berdasarkan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Bawaslu berwenang menangani pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, sayangnya kewenangan Bawaslu tidak cukup untuk menyita atau merampas barang bukti. Hal ini menjadi satu diantara tantangan yang harus dihadapi Bawaslu dalam pembuktian dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Pembatasan ini membuat Bawaslu seakan-akan bergantung pada penegak hukum lainnya seperti kepolisian (Penyidik) yang memang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan dalam mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk proses pengadilan. Padahal barang bukti mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana.
Menyiasati tantangan ini, Bawaslu memperkenalkan istilah BDP Pemilu atau Pemilihan. Istilah BDP Pemilu atau Pemilihan berlakukan sejak tahun 2018 untuk Pemilu dan Pemilihan di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Secara nomenklatur, barang dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan (BDP) ialah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagaian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berbeda dengan penyitaan pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), yang mana serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya, BDP diperoleh Pengawas Pemilu dan Pemilihan melalui hasil pengawasan dan laporan masyarakat. BDP meliputi uang, barang, dan/atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan dan yang diduga digunakan untuk melakukan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. BDP dapat digolongkan berdasarkan barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk juga informasi dan dokumen elektronik.
Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai BDP (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018), nyatanya masih ditemukan Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolaan BDP, seperti masih ada BDP dalam penguasaan Pengawas Pemilu dan Pemilihan meskipun penanganan pelanggarannya sudah selesai dilakukan. Kesulitan yang dialami oleh Pengawas Pemilu dan Pemilihan dalam melakukan pengelolaan BDP disebabkan karena pengaturan yang ada masih bersifat umum dan adanya perkembangan kelembagaan Bawaslu yang berbeda dengan kelembagaan Bawaslu saat Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 disusun. Untuk menyelesaikan proses BDP yang penanganan pelanggarannya sudah selesai namun barangnya masih dikuasai oleh Pengawas Pemilu dan Pemilihan, maka Bawaslu kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pengawas Pemilu dalam hal ini terkhusus Unit Pengelola BDP melakukan tindakan, yaitu mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, dan memusnahkan barang. BDP disimpan oleh Unit Pengelola BDP di tempat penyimpanan BDP, seperti uang yang dapat disimpan di Bank. Untuk BDP lainnya, juga dilakukan pengamanan dan perawatan secara rutin.
Persoalannya, baik di Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 maupun Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021, mewajibkan jajaran Bawaslu menetapkan tempat penyimpanan BDP berada di kantor jajaran Bawaslu dengan syarat harus memenuhi standar tempat penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat pengecualian bagi jajaran Bawaslu yang tidak mampu menampung BDP, maka dapat bekerja sama dengan lembaga terkait (Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018). Padahal tidak semua Kantor Jajaran Bawaslu memiliki ruangan atau halaman yang memadai. Dalam praktiknya, alat peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan/atau Dinas Perhubungan (semisal), pada akhirnya akan diletakkan bukan di tempat penyimpanan BDP karena mempertimbangkan ukuran dan jumlah APK yang melebihi kapasitas ruangan atau tempat penyimpanan.
Disisi lain, dalam hal dugaan pelanggarannya tidak terbukti sebagai pelanggaran (ranah Bawaslu) sehingga penanganan pelanggarannya telah selesai, maka Unit Pengelola BDP melakukan pengeluaran BDP melalui prosedur, yakni menerbitkan surat perintah pengembalian BDP, mengembalikan BDP kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan, menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat diambil ke Kantor jajaran Bawaslu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, membuat Berita Acara Pengeluaran Barang, mencoret daftar barang dari Buku Register BDP. Apabila pemilik atau pihak yang menyerahkan BDP menolak untuk menerima pengembalian barang, maka dibuat Berita Acara penolakan. Selain itu, apabila sampai batas waktu 7 (tujuh) hari kerja pemilik atau pihak yang menyerahkan BDP tidak mendatangi jajaran Bawaslu, maka Unit Pengelola BDP mengumumkannya pada laman resmi jajaran Bawaslu selama 7 (tujuh) hari kerja. Hingga batas waktu pengumuman tidak ada tanggapan dari pemilik barang, kemudian Unit Pengelola BDP membuat berita acara tidak diketahui atau tidak ditemukan pemiliknya. Tindakan selanjutnya BDP dapat dimusnahkan jika menurut sifatnya mudah menguap, rusak, dan terbakar.
Persoalan lainnya, apabila jajaran Bawaslu telah melakukan semua prosedur hingga tahap pengeluaran BDP maka bagaimana dengan BDP yang berupa uang? Menurut sifatnya uang kertas pada hakikatnya mudah terbakar. Tidak etis rasanya jika uang asli dimusnahkan karena biasanya uang hasil kejahatan disita atau disetor ke kas negara.
Dengan demikian, diperlukan segera aturan terbaru untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan yang telah terjadi dan mungkin akan terjadi pada tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan kedepannya.
Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Samsiah, S.E. dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.