Lompat ke isi utama

Berita

Opini : REFORMASI HUKUM PIDANA: PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMILU

Opini

Tahun 2026, negara Indonesia mengalami peristiwa besar dalam sejarah hukum, yakni perubahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Perubahan ini berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari tindak pidana sampai sanksi hukum. Sebelumnya, hukum pidana di Indonesia berasal dari peninggalan Belanda yang pada saat itu menguasai Indonesia, sehingga masih terdapat dualisme kebijakan, yakni untuk golongan Eropa di Indonesia dan golongan rakyat bukan Eropa. Pada tahun 1918, hukum pidana ini kemudian dikodifikasi sehingga berlaku untuk semua golongan penduduk yang berada di Indonesia. Hukum pidana ini disebut Wetboek van Strafrecth (WvS). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, WvS tetap diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama). Pada tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun setelah disahkannya pada 2 Januari 2023. Perubahan ini menandai transisi dari sistem pidana kolonial menjadi sistem pidana nasional.


Perubahan sistem hukum pidana di Indonesia bersifat konseptual yang mengusung pembaruan konsep hukum penyertaan tindak pidana. Sebelumnya, penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP lama membagi pelaku menjadi 4 (empat) golongan yang dapat dipidana, yakni pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitlokker).


Saat ini, penyertaan dalam Pasal 20 KUHP baru mempertegas tanggung jawab pelaku yang menyuruh melakukan dan penganjur. Pada Pasal 20 huruf b, tanggung jawab yang menyuruh melakukan telah diperjelas dengan menambahkan unsur pasal “melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat”. Bahkan, tanggung jawab penganjur juga diperjelas dengan menambahkan unsur pasal “menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara”.

Pasal 55 KUHP lama

Pasal 20 KUHP baru

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya.

Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
a. melakukan sendiri tindak pidana;
b. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Studi kasus tindak pidana Pemilu yang menerapkan Pasal 55 KUHP lama yakni Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Gto. Pada kasus ini, menurut ahli dapat dipersangkakan Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP, yakni FH sebagai pelaku utama sedangkan RS sebagai turut serta. Ahli berpendapat FH mengucapkan frasa “tidak boleh kampanye disini” merupakan bentuk menghalang-halangi, kemudian frasa “kalau kalian tetap memaksa kami tidak akan tanggung jawab kalau apa yang akan terjadi” merupakan suatu bentuk acaman secara verbal yang mengakibatkan rasa tidak percaya diri dan takut bagi caleg EA. Dengan demikian, FH secara eksplisit telah melanggar Pasal 491 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena narasi ucapan yang disampaikan telah jelas melakukan perbuatan menghalang-halangi. Ahli berpendapat RS mengucapkan frasa “Mosuka Mati ngana, eh, sukamati ngana, eh texas disini texas ngana tau, mangarti ngana, pulang ngana, pulang-pulang, ngana kalau mo suka aman, tidak mo suka mati ngana pulang” merupakan ancaman yang bermaksud menghalang-halangi, sehingga mengakibatkan keresahan, ketakutan dan rasa tidak percaya diri bagi EA beserta Tim. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum menilai unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan telah terpenuhi pada Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.


Pendapat Ahli dan pertimbangan hukum Majelis Hakim menurut penulis perlu dianalisa lebih lanjut dikarenakan dalam in casu FH dan RS secara bersama-sama memberikan narasi ucapan berupa ancaman yang bermaksud menghalang-halangi EA dan Tim Kampanye untuk melakukan kegiatan Kampanye berdasarkan STTP Polda Gorontalo Nomor: STTP/658/YAN.2.2/I/2024/ DIT IK tanggal 28 Januari 2024. Selain itu, adanya 3 (tiga) unsur yang terpenuhi yakni unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta perlu dipertanyakan kembali dikarenakan hanya ada 2 (dua) orang Terdakwa sehingga seharusnya hanya ada 2 (dua) unsur yang terpenuhi. 

Dengan demikian, seharusnya RS dapat dikatakan sebagai turut serta (medepleger) dalam hal hanya mendampingi atau menghadang tanpa memberikan bentuk ancaman secara verbal seperti yang dilakukan oleh FH. Adapun 3 (tiga) unsur yakni unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta yang terpenuhi masih belum ditemukan jawabannya.

Menilik kasus di Gorontalo, pengesahan KUHP baru menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia terkhusus penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Seiring dengan berlakunya KUHP baru diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang komprehensif untuk mengatasi berbagai bentuk tindak pidana Pemilu sehingga Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) dan aparat penegak hukum lainnya dapat lebih mudah dan efektif dalam menentukan keterlibatan dan pertanggungjawaban pelaku pada tindak pidana Pemilu, serta bagi masyarakat agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Samsiah, S.E., dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.