Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : Siapa yang Menceritakan Kerja Bawaslu kepada Masyarakat?

Opini

Ilustrasi dari Opini : "Siapa yang Menceritakan Kerja Bawaslu kepada Masyarakat?"

Hari ini, hampir setiap lembaga negara hadir di media sosial. Dokumentasi kegiatan diunggah, infografis dirancang, video pendek disebarkan. Bawaslu pun demikian. Tetapi kehadiran ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar "apakah kontennya ramai ditonton": apakah masyarakat benar-benar memahami apa yang sedang dikerjakan lembaga pengawas pemilu ini, dan mengapa itu penting bagi mereka?

Konten Bukan Komunikasi

Ada perbedaan mendasar antara mengunggah dan berkomunikasi. Mengunggah adalah tindakan sepihak lembaga menyampaikan, titik. Berkomunikasi adalah proses dua arah yang menuntut adanya pemahaman, bukan sekadar keterpaparan. Sebuah unggahan bisa dilihat oleh ribuan pasang mata tanpa satu pun dari mereka benar-benar mengerti substansinya. Ini bukan soal seberapa luas jangkauannya, melainkan soal seberapa dalam pesan itu tertanam dalam pemahaman publik.

Ketika humas menganggap tugasnya selesai begitu sebuah kegiatan terdokumentasi dan terunggah, di situlah komunikasi berhenti menjadi komunikasi dan berubah menjadi sekadar arsip digital. Publik tidak butuh arsip. Publik butuh pemahaman yang bisa mereka pakai untuk mengambil sikap, membuat keputusan, atau sekadar merasa yakin bahwa proses demokrasi diawasi dengan sungguh-sungguh.

Humas Sebagai Penerjemah, Bukan Petugas Dokumentasi

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar: banyak kerja kehumasan masih terjebak pada logika dokumentasi mencatat dan menyiarkan apa yang telah terjadi alih-alih logika penerjemahan, yaitu menggali makna dari apa yang terjadi dan menyampaikannya dalam bentuk yang relevan bagi kehidupan masyarakat.

Penerjemahan ini bukan pekerjaan sederhana. Ia menuntut humas memahami dua dunia sekaligus: dunia teknis-prosedural lembaga (rapat, kajian hukum, mekanisme pengawasan, regulasi kepemiluan) dan dunia keseharian masyarakat, yang berpikir dalam kerangka yang jauh lebih konkret apa untungnya bagi saya, apa yang harus saya waspadai, apa yang berubah dari hidup saya sebagai pemilih.

Ketika dua dunia ini tidak dijembatani, yang terjadi adalah komunikasi yang teknis benar tetapi kosong makna. Publik menerima informasi, tetapi tidak menerima pengertian.

Pergeseran Cara Berpikir: Dari Lembaga ke Publik

Pergeseran yang dibutuhkan bukan sekadar soal gaya bahasa atau format konten, melainkan soal titik berangkat berpikir. Selama ini, penyusunan komunikasi kehumasan sering kali dimulai dari pertanyaan:

"Apa yang sudah dilakukan lembaga?"

Pertanyaan ini menempatkan lembaga sebagai pusat narasi capaian, kegiatan, dan kerja internal menjadi fokus utama. Padahal pertanyaan yang lebih tepat, dan lebih menantang untuk dijawab, adalah:

"Apa yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat?"

Pertanyaan kedua ini menuntut lebih dari sekadar pelaporan. Ia menuntut empati kelembagaan kemampuan untuk berpikir dari posisi masyarakat, memahami apa yang membuat mereka peduli, apa yang membuat mereka bertanya, dan apa yang membuat mereka merasa terlibat, bukan sekadar diberi tahu.

Contoh dalam Konteks Bawaslu: Dari Informasi ke Pemahaman

Ambil contoh sederhana. Ketika Bawaslu melaksanakan rapat koordinasi pengawasan, kajian hukum, atau kegiatan pencegahan pelanggaran, narasi yang sering muncul berhenti pada tataran informatif:

"Bawaslu melaksanakan kegiatan pengawasan pada tanggal tersebut."

Kalimat semacam ini benar secara faktual, tetapi ia gagal menjawab pertanyaan yang sesungguhnya ada di benak masyarakat: mengapa ini penting bagi saya? Publik pada dasarnya tidak terlalu peduli pada rutinitas administratif sebuah lembaga. Yang mereka cari adalah makna bagaimana kegiatan itu berkaitan dengan hak mereka untuk memilih dalam kondisi yang jujur dan adil, bagaimana ia melindungi mereka dari potensi kecurangan, atau bagaimana ia memperkuat kepercayaan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan.

Kajian hukum, misalnya, bukan sekadar produk teknis yang selesai dikerjakan dan diunggah sebagai bukti kinerja. Ia adalah representasi dari upaya lembaga menjaga agar aturan main pemilu ditegakkan secara konsisten. Tugas humas adalah menerjemahkan proses teknis itu menjadi cerita yang bisa dipahami: apa masalah yang sedang diselesaikan, mengapa itu relevan, dan apa yang berubah bagi masyarakat setelah kajian itu selesai.

Dengan kata lain, setiap produk kerja Bawaslu sekecil apa pun sesungguhnya menyimpan cerita yang lebih besar tentang perlindungan hak pilih dan integritas demokrasi. Tugas kehumasan adalah menemukan cerita itu, bukan sekadar melaporkan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.

Kepercayaan sebagai Tujuan Akhir

Pada akhirnya, komunikasi publik yang baik tidak diukur dari seberapa ramai sebuah unggahan diperbincangkan, melainkan dari seberapa dalam masyarakat memahami dan mempercayai proses yang dijalankan lembaga. Kepercayaan ini tidak tumbuh dari volume informasi, tetapi dari kualitas pemahaman yang berhasil dibangun dari kejujuran dalam menjelaskan, dari konsistensi dalam menyampaikan, dan dari kemauan untuk selalu bertanya: apakah masyarakat sungguh-sungguh mengerti, atau mereka hanya sekadar melihat lewat?

Maka, siapa yang sesungguhnya menceritakan kerja Bawaslu kepada masyarakat? Bukan akun resmi yang aktif mengunggah, bukan pula tim yang sibuk mendokumentasikan kegiatan. Yang menceritakan kerja Bawaslu kepada masyarakat adalah kehumasan yang berani menempatkan dirinya sebagai penerjemah yang berpikir dari sudut pandang publik, dan yang memahami bahwa tugasnya bukan menyiarkan, melainkan membangun pengertian.

Kita tidak sedang berbicara kepada algoritma. Kita sedang berbicara kepada masyarakat.

Penulis : Humas Bawaslu Beltim

Editor : Humas Bawaslu Beltim