Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Peserta Pemilu Telah Ditetapkan, Bawaslu Beltim Masih Lakukan Pengawasan

Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Beltim, Kamis (13/4).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Penetapan Parpol ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Sebanyak 17 Parpol dan 6 Parpol local Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat.

Tak lama berselang, KPU kembali menetapkan 1 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024 yang didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Beranjak dari hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Beltim, Kamis (13/4).

“Ditetapkannya Parpol menjadi penanda bahwa pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu sudah selesai.” Ucap Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira saat membuka rapat.

Epan menambahkan, tugas pengawasan nyatanya belum selesai. Hal ini dikarenakan masih ada Parpol yang belum ditetapkan sehingga pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu masih berjalan.

Dikesempatan yang sama Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah menjelaskan, Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai tindak lanjut KPU atas Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

“Perlu untuk diketahui bahwa dasar hukum pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu terhadap Prima ialah Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.” Terang Haris saat menyampaikan materi rapat.

Rapat dilanjutkan dengan membahas evaluasi pengawasan Verifikasi Faktual Kesatu Keanggotan dan mekanisme pengawasan Penetapan Peserta Pemilu secara umum.

  • Penulis: Syeila Rahmadani
  • Editor: Dony Setiawan
  • Foto: Nano Nulyawan
Tag
Artikel
Berita
Pemilu Tahun 2024
Pengawasan
Politics
Syeila Rahmadani