Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pilkada Sesuai Aturan, Bawaslu Beltim dan Tim Gabungan Tertibkan APK yang melanggar.

Penertiban APK
Proses Penertiban Alat Peraga Kampanye
(Kamis, 17/10/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan segera tertibkan yang melanggar di seluruh wilayah Belitung Timur. Sebagai bentuk persiapan, Bawaslu Beltim Telah melaksanakan rapat pembahasan bersama KPU Beltim, Panwaslu Kecamatan dan Pokja Pengawasan Kampanye, lalu membahas hal tersebut bersama Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon 01 dan 02 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Beltim serta mengadakan Rapat bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan mengenai teknis penertiban yang akan segera dilakukan. Chandra Ardilla Putra selaku anggota Bawaslu Beltim menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah mendata APK yang melanggar spesifikasi jumlah, ukuran dan tempat pemasangan yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Beltim nomor 225 tahun 2024 tentang Fasilitasi Kampanye dan Jumlah Penambahan APK oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Belitung Timur. "Dari inventarisir tersebut didapatkan temuan yang diregister oleh Bawaslu Beltim sebanyak 225 APK yang melanggar dengan total baliho sebanyak 129, spanduk sejumlah 3 dan umbul-umbul sebanyak 93 buah,” jelas Chandra Berdasarkan data data tersebut, Bawaslu Beltim bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP dan pokja pengawasan kampanye dan penertiban APK akan melakukan penertiban serentak pada tanggal 17 Oktober 2024. Chandra menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan APK juga bagian dari kepatuhan dalam tahapan Kampanye, yang tentunya memberi dampak pada Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini.
Penulis : Nur Fitri Anzani Editor : Ihsan Jaya