Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Mulia : Kepemiluan Berkelanjutan

Oleh : Dony Setiawan

Setiap Warga Negara Indonesia melekat hak konstitusional dalam Pemilu dan Pemilihan yang digaransi serta diproteksi konstitusi melalui seperangkat undang-undang hingga turunannya. Tak terkecuali “saudara” kita para  kelompok minoritas, marginal hingga disabilitas. Khusus penyandang disabilitas, dinamika pesta demokrasi menjadi kontestasi bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Mereka berhak terdaftar sebagai Pemilih, Ikut serta memilih dipilih,  mendapat akses sarana prasarana hingga pemenuhan hak pendidikan politik merujuk UU Kepemiluan maupun UU Disabilitas. Guna mendorong perwujudan hak dimaksud,  strategi penguatan dan pemahaman kepemiluan secara terstruktur sistematis masif (TSM) dan inklusif bagi penyandang disabilitas wajib hukumnya.

Keserentakan Pemilu dan Pemilihan Langsung 2024 nanti bisa menjadi momentum inklusivitas kepemiluan sekaligus pemenuhan hak bagi seluruh stakeholder termasuk penyandang disabilitas. Tugas Wewenang Kewajiban Pengawasan melekat  pada Bawaslu Belitung Timur menuntut KPU Belitung Timur memastikan “saudara” kita dilindung haknya, bukan hanya menggugurkan partipasi di berbagai tingkatan pemilu dan pemilihan namun pendidikan politik yang memadai. Keumuman data yang diperlihatkan DPT Pemilihan berupa 423 orang disabilitas yang tersebar di 7 kecamatan belum menunjukkan spesifikasi jenis penyandang disabilitas (Data Diolah, 2020). Simplifikasi pendekatan yang berbeda dibutuhkan bagi penyesuaian kependidikan tiap jenis disabilitas.

Adopsi Pendidikan tematik literatif kepemiluan mendesak dirancang oleh KPU secara adaptif melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adaptasi Pendekatan lainnya secara khusus layak dipertimbangkan. Satu diantaranya partisipasi aktif keterlibatan kepenyelenggaraan dan kepengawasan kelembagaan jenjang grassroot oleh disabilitawan-wati bisa menjadi opsi. Pengistimewaan learningbydoing ini secara khusus bisa diadopsi. Bukan tidak mungkin mereka memiliki ketertarikan menjadi unsur KPPS maupun PTPS pada TPS secara berkelanjutan, mentransformasikan kelemahan menjadi kekuatan positif guna mereposisi  nilai tawar keberadaan mereka. Tata kelola pemilih disabilitas baik dan benar diharapkan menjadikan kepemiluan dinikmati sepenuhnya bagi mereka dan kita bersama secara berkelanjutan sebagai kebutuhan bukan hanya kemauan.  Merujuk pendapat pimpinan Bawaslu RI pada akhir masa kerja, “kepemiluan bukan hanya agenda seremonial maupun perjalanan sejarah ketatanegaraan semata namun juga menjadi kebutuhan seluruh masyarakat”. Kita setuju saudara disabilitas dapat mengambil peran mulia sebagai pemilih demi mewujudkan kepemiluan berkelanjutan dalam tataran demokratitatif.

Tag
OPINI