Penerimaan Panwaslu Desa se-Kabupaten Belitung Timur
|
Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berdasar Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.Bawaslu/KP.01.00.II/2020 yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2020 menginstruksikan Panwas Kecamatan untuk membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (PPD) atau Panwaslu Desa. Banyaknya jumlah PPD atau Panwaslu Desa ialah sebanyak 39 orang sesuai dengan banyaknya jumlah desa yang ada di Kabupaten Belitung Timur. Jika secara merinci terdiri dari 5 orang untuk Kecamatan Damar, 9 orang Kecamatan Manggar, 7 orang Kecamatan Gantung, 4 orang masing-masing untuk Kecamatan Simpang Pesak, Dendang dan Simpang Renggiang dan 6 orang Kecamatan Kelapa Kampit.
Pengumuman Pendaftaran sudah dilakukan sejak 10 Februari 2020 kemarin dan akan dilakukan terus menerus sampai tanggal 16 Februari 2020. Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon PPD atau Panwaslu Desa baru bisa dilakukan pada tanggal 16 sampai 22 Februari 2020. Penyampaian berkas hanya bisa dilakukan secara langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur. Meski demikian, untuk formulir pendafataran masyarakat dapat meng-unduh secara online di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (beltimkab.bawaslu.go.id), tentu selain mengambil langsung di 7 Sekretariat Panwas kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung Timur.
Pembentukan PPD atau Panwaslu Desa akan melewati beberapa tahapan, diantaranya seleksi administrasi dan wawancara sampai dengan Pengumuman akhir yang nantinya diumumkan pada 12 Maret 2020.
Adapun beberapa syarat pendaftaran PPD atau Panwaslu Desa sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI ialah berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan beberapa persyaratan lainnya.
Pengumuman secara lengkap dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung di masing-masing Kecamatan sesuai dengan domisili. Perekrutan PPD atau Panwaslu Desa ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa dipungut biaya apapun.
Berikut alamat dari masing-masing Panwas Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur:
Panwas Kecamatan Manggar
:
Jalan Kurnia, Dusun Kurnia, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten
Belitung Timur.
Panwas Kecamatan Kelapa
Kampit :
Jalan Raya Kelapa Kampit, Manggar Dusun Kelapa Kampit RT 002 RW 001, Desa
Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Panwas Kecamatan Gantung
:
Jalan Merdeka RT 009, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung
Timur.
Panwas Kecamatan Dendang
:
Jalan Raya Dendang RT 10 RW 2, Dususn Semalar Desa Dendang, Kecamatan Dendang,
Kabupaten Belitung Timur.
Panwas Kecamatan Damar :
Jalan Sumatera RT 18 RW 09, Dusun Sukadamai, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar,
Kabupaten Belitung Timur.
Panwas Kecamatan Simpang
Renggiang :
Dusun Renggiang, RT 01, Desa Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten
Belitung Timur.
Panwas Kecamatan Simpang
Pesak :
RT 01 Dusun Simpang Pesak, Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak,
Kabupaten Belitung Timur.
Penulis : Nia Maesaroh
Editor : Ihsan Jaya