Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Pada Bulan Januari Hingga Maret di Kabupaten Belitung Timur

Bukan rahasia umum lagi bahwa Kabupaten Belitung Timur tidak menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2021. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini ialah Bawaslu Kabupaten Belitung Timur masih menjadi perbincangan dikalangan publik setelah sebelumnya menjawab pertanyaan mengenai Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang tetap melakukan pengawasan pada tahun 2021. Pertanyaan kali ini berkaitan dengan peran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Sudah menjadi peran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Belitung Timur. Demi mewujudkan kualitas penyelenggaraan yang dicita-citakan, maka Bawaslu Kabupaten Belitung Timur harus memenuhi berbagai elemen penting, salah satunya elemen Daftar Pemilih. Elemen tersebut nantinya akan mempengaruhi kualitas dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Peran aktif Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sangat diperlukan dalam menjaga kualitas Daftar Pemilih. Langkah yang dirasa tepat untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih di Kabupaten Belitung Timur ialah dengan dilakukannya pengawasan sejak dini pada setiap proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung berupa pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan atau langsung ditempat kejadian, sedangkan pengawasan tidak langsung berupa pengawasan di papan pengumuman dan/ atau website resmi KPU Kabupaten Belitung Timur, dengan menganalisa data pemilih berdasarkan Daftar Pemiih Tetap (DPT) pada Pemilihan terakhir. Pengawasan tersebut dilakukan selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember Tahun 2021. Saat ini, pengawasan Daftar Pemilih Tahun 2021 telah berjalan dari bulan Januari hingga Maret Tahun 2021.

Meskipun dari segi pengawasan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bagian, tetapi fokus pengawasan atau hal yang harus diawasi tetaplah sama, yaitu KPU Kabupaten Belitung Timur memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memperbaharui elemen data secara berkelanjutan.

Pada bulan Januari, berdasarkan hasil pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk Kabupaten Belitung Timur ialah jumlah laki-laki sebanyak 45.952 pemilih dan perempuan sebanyak 43.908 pemilih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 89.860 pemilih.

Pada bulan Februari, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 mengalami perubahan, yang mana jumlah laki-laki sebanyak 45.943 pemilih dan perempuan sebanyak 43.903 pemilih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 89.846 pemilih.

Pada bulan Maret, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 mengalami perubahan kembali, yang mana jumlah laki-laki sebanyak 45.922 pemilih dan perempuan sebanyak 43.888 pemilih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 89.810 pemilih.

Setelah hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dari bulan Januari sampai bulan Maret, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan pengawasan di papan pengumuman dan/ atau website resmi KPU Kabupaten Belitung Timur untuk memastikan KPU Kabupaten Belitung Timur mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dengan berupa by name.

Tidak lupa pada setiap kesempatan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur memberikan imbauan secara lisan kepada KPU Kabupaten Belitung Timur. Imbauan yang disampaikan secara lisan tersebut bertujuan supaya KPU Kabupaten Belitung Timur melakukan kreativitas, terobosan, dan inovasi, serta sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui berbagai media sesuai dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Nantinya, setelah pengawasan telah selesai dilaksanakan, maka hasil pengawasan tersebut dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang akan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia secara berjenjang.

Penulis : Syeila Rahmadani
Editor : Ihsan Jaya

Tag
Berita
Pengawasan