Pengawasan Kampanye Pilkada Beltim di Masa Pandemi COVID-19
|
Pergelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 disambut relatif antusias oleh berbagai pihak, terlebih lagi saat memasuki penyelenggaraan Tahapan Kampanye. Hiruk pikuk masyarakat semakin meninggkat ditandai dengan gelombang dukungan yang disuarakan untuk mendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Namun, adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengakibatkan keluarnya aturan yang membatasi pergerakan massa dalam lingkup kegiatan Kampanye Pilkada Tahun 2020.
Aturan yang awalnya hanya mengatur mengenai Kampanye Pilkada kini telah merambah ke pencegahan dan pengendalian COVID-19. Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa (Bawaslu Beltim dan jajaran) diharuskan untuk melakukan pengawasan Kampanye yang berhubungan dengan disipiln dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. Bahkan, dalam setiap pencegahan yang dilakukan tidak lupa menyelipkan frasa ‘dalam setiap kegiatan untuk dapat menerapkan pencegahan dan pengendalian COVID-19’.
Pembatasan jumlah peserta Kampanye paling banyak 50 orang, menjaga jarak, menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, serta menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) merupakan bagian dari pengawasan Kampanye pada masa pandemi COVID-19.
Penambahan Bahan Kampanye pada saat COVID-19, seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau handsanitizer nyatanya juga menambah tugas pengawasan Bawaslu Beltim dan jajaran yang bukan hanya jumlah Bahan Kampanye tetapi juga penyebaran Bahan Kampanye kepada umum.
Selain itu, larangan pada penyelenggaraan Kampanye semakin meluas. Banyak kegiatan yang dilarang dilaksanakan pada saat Kampanye karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan percepatan penularan COVID-19, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Semua pihak dituntut untuk menerapkan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada Tahapan Kampanye Pilkada Beltim Tahun 2020, terlebih lagi Bawaslu Beltim dan jajaran yang harus mampu mengawasi semua itu. Dalam menjalankan tugas pengawasan seorang Pengawas wajib menerapkan pencegahan dan pengendalian COVID-19 karena bagaimana pihak yang diawasi bisa menerapkan aturan jika si Pengawas tidak mau menerapkan aturan yang mengikatnya.
Penulis: Syeila Rahmadani