Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat, Bawaslu Belitung Timur Pantau Coklit Terbatas KPU

Pengawasan

Anggota Bawaslu Belitung Timur Chandra Ardilla Putra dalam melakukan Pengawasan Melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Beltim. (09/04/2026)

Kelapa Kampit, 9 April 2026 – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit, pada pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Pengawasan dilakukan di tiga desa, yaitu Desa Mentawak, Desa Senyubuk, dan Desa Pembaharuan. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi P3S, Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, Kasubbag PPHM, serta jajaran KPU Kabupaten Belitung Timur.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur memastikan seluruh tahapan coklit terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Pengawasan dilakukan secara langsung sejak proses awal, yaitu pengecekan data kependudukan di masing-masing kantor desa hingga verifikasi faktual di lapangan.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan coklit terbatas dilaksanakan langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Belitung Timur. Di Desa Mentawak, dilakukan pengecekan terhadap satu penduduk pindah masuk atas nama Vincent Valerian dan telah sesuai dengan data kependudukan.

Di Desa Senyubuk, Bawaslu mencatat adanya dua penduduk pindah masuk yang belum diketahui alamat domisilinya secara faktual oleh aparatur desa. Selain itu, ditemukan satu data penduduk terblokir atas nama Yudi Darta, yang setelah diverifikasi terdapat kesalahan pada tanggal lahir antara data KPU dengan dokumen KTP dan KK.

Sementara di Desa Pembaharuan, terdapat satu data penduduk terblokir atas nama Rauna. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ditemukan ketidaksesuaian tahun lahir antara data kependudukan dengan dokumen resmi milik yang bersangkutan.

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa seluruh temuan dalam kegiatan coklit terbatas ini akan menjadi bahan pencermatan dan perbaikan oleh KPU. Data hasil coklit terbatas selanjutnya akan ditindaklanjuti dan ditandai dalam pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Fahreza

Editor : Humas Bawaslu Beltim