Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)

dptb

PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa Se-Kabupaten Belitung Timur tengah mengawasi Penyusunan DPTb yang dilakukan KPU Kabupaten Belitung Timur dan Jajaran.

Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih tambahan disusun sebagai DPK untuk melengkapi DPT dan DPTb. Pemilih DPK merupakan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Batas Waktu Pindah Memilih Sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:

untuk lebih lengkap dapat di download pdf berikut:

 

Penulis : Dadang Surya Atmaja

Editor : Humas