PENYUSUNAN KAJIAN AWAL LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU: OBJEKTIF ATAU SUBJEKTIF?
|
Dinamika politik dalam kontestasi pemilihan yang selalu tinggi dan penuh tekanan, potensi terjadinya celah penyimpangan terbuka lebar. Kontestasi pemilihan yang melibatkan masyarakat, logistik, bahkan berbagai kepentingan politik yang masif, tidak boleh berlangsung tanpa adanya aturan yang mengikat. Untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pilar lembaga pada sistem electoral justice hadir bagi para pencari keadilan Pemilu. Para pencari keadilan Pemilu ini, nantinya yang akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Untuk menentukan laporan memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal dan materiel, serta jenis dugaan pelanggaran, secara de jure pada Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, menyatakan hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran diputuskan melalui rapat pleno. Dengan demikian, timbul pertanyaan “Apakah penentuan hasil kajian awal berdasarkan objektif atau subjektif?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bedah secara singkat Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Pasal ini bukan sekedar aturan formalitas birokrasi semata, tetapi perumus peraturan ini (Bawaslu RI) tentulah telah memikirkan pandangan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai pandangan berlakunya hukum.
Pertama, secara filosofis, nilai tertinggi yang dicari suatu aturan ialah keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai keadilan dan kebenaran, semisal bergantung pada satu orang, anggaplah salah satu Anggota Bawaslu yang sekaligus merangkap sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib laporan dugaan pelanggaran, maka sangat rentan terjadi kekhilafan dan subjektifitas. Oleh karena itu, rapat pleno pun menjadi perwujudan filosofi yang paling mendekati esensi keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat antara Ketua dan Anggota Bawaslu.
Kedua, secara yuridis amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sifat kelembagaan Bawaslu menjadi lembaga kolektif-kolegial. Artinya secara hukum, Ketua dan Anggota Bawaslu merupakan satu kesatuan, satu tubuh yang ditetapkan melalui rapat pleno. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada dasarnya diturunkan untuk melaksanakan amanat undang-undang Pemilu. Oleh karena itu, dalam hal hasil
kajian awal tidak diputuskan melalui rapat pleno maka secara yuridus hasil kajian awal menjadi cacat hukum. Disamping itu, hasil rapat pleno dituangkan dalam produk hukum berupa Berita Acara Pleno (BA Pleno) yang nantinya akan menjadi akta autentik (akta yang dibuat oleh atau pejabat umum yang berwewenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang) sebagai bukti bahwa Bawaslu telah menjalankan hukum acara sesuai aturan saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terakhir, secara sosiologis, dalam hal penentuan status laporan hanya dikuasai oleh satu pihak saja semisal Ketua atau salah satu Anggota Bawaslu berpotensi terjadinya intervensi eksternal. Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil kajian awal maka keputusan diambil melalui rapat pleno. Pada rapat pelno ini, draf kajian awal yang telah disusun oleh Staf Sekretariat Bawaslu akan diuji secara dialektika (berbahasa dan bernalar dengan dialog sebagai cara untuk menyelidiki suatu masalah) dengan setiap Ketua dan Anggota Bawaslu akan memberikan sudut pandang hukum dan analisisnya. Pada akhirnya, BA Pleno ini diharapkan yang akan memberikan rasa aman dan meredam spekulasi publik terhadap hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian, hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran merupakan produk kelembagaan yang berasal dari kolektif-kolegial. Setiap keputusan yang lahir dari ruang rapat pleno ialah integritas penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus jaminan keadilan Pemilu yang bukan sekedar jargon yang berkumandang disetiap siklus Pemilu.
Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.
Editor: Samsiah, S.E., dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.