Perkokoh SDM Jajaran Pengawas, Bawaslu Beltim Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan
|
Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Skematik Mediator dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Hotel Guest Manggar, Senin (08/11).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Skematik Mediator dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Guest Manggar, Senin (08/11).
“Seperti halnya tujuan diadakannya acara ini ialah untuk kesamaan pemahaman antara Bawaslu Beltim dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur mengenai skematik Mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa Pemilu, maka Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan semaksimal mungkin.” Ucap Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Acara yang mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) ini, menghadirkan Narasumber Wakil Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional Syeh Assery secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Mediator hanya memfasilitasi diskusi tidak diperkenankan memberikan keputusan, adapun solusi ataupun konklusi dari para pihak yang bermasalah.” Ungkap Assery saat memaparkan materi.
Assery menjelaskan, keterampilan yang dibutuhkan bagi Mediator ialah memperhalus bahasa, fokus kepada hal-hal yang positif, fokus pada kepentingan dan kebutuhan dengan cara mengganti kata-kata yang menunjukkan “posisi”, fokus pada penyelesaian masa mendatang, memadukan permasalahan para pihak, serta memperlunak tuntutan dan ancaman.
“Tugas mediator adalah fokus kepada penyelesaian di masa datang, bukan menggali yang lalu, termasuk siapa yang salah dan benar." Ucap Assery saat menutup materi.
Di penghujung acara, Panwaslu Kecamatan se-Beltim diajak untuk melakukan simulasi Penyelesaian Sengketa dengan membagi peran sebagai Aktor Partai A, Aktor Partai B, dan Aktor Panwaslu Kecamatan terhadap suatu kasus mengenai zonasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Dadang Surya Atmaja
Foto: Nia Maesaroh