Perkuat Pemahaman Tunjangan Kinerja, Bawaslu Belitung Timur Gelar Sosialisasi Peraturan Sekjen
|
Selasa, 6 Januari 2026 - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Dony Setiawan, Kasubbag Administrasi Dafid Nur, serta Kasubbag PPHM Fahreza.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Dony Setiawan, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Dafid Nur menjelaskan secara teknis mekanisme pelaksanaan tunjangan kinerja, termasuk ketentuan administrasi, penilaian kinerja, serta kewajiban pegawai dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh pegawai agar pelaksanaan tunjangan kinerja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berharap seluruh jajaran sekretariat dapat menerapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja secara konsisten, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Penulis : Humas Bawaslu Beltim
Editor : Humas Bawaslu Beltim