Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Beltim dan Potensi Pelanggaran

Ketika kita berbicara pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentunya kita dapat membayangkan hiruk pikuk serta persaingan baik terang-terangan maupun tersembunyi dari para Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan nantinya dan tentunya diiringi oleh pergerakan tim pemenangan/ Timses/ Tim Kampanye dan masyarakat.

Namun pesta demokrasi Pilkada di Tahun 2020 se-Indonesia, yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 diharapkan juga bersih dari segala bentuk dugaan pelanggaran, baik dari sisi Penyelenggara, Peserta Pemilihan, Pemerintah Daerah, serta masyarakat nantinya.

Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu Kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, dimana KPU Kab. Beltim dan jajaran, serta Bawaslu Kab. Beltim dan jajaran wajib siap dalam menyelenggarakan dan mengawasi seluruh tahapan pada Pilkada tersebut.

Dalam tupoksi pengawasan Bawaslu Kab. Beltim, dituntut untuk maksimal dalam melakukan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan, karena segala potensi dugaan pelanggaran yang sudah masuk ke dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP), tentunya wajib dilakukan dilakukan pencermatan lebih lanjut serta dilaksanakan secara profesional.

Sebagai bentuk optimalisasi pencegahan, Bawaslu Kab. Beltim selalu berkoordinasi dengan para pihak, melakukan sosialisasi pencegahan, membentuk pengawasan partisipatif dengan berbagai pihak dalam bentuk nota kesepamahan (MoU), serta selalu melakukan pengawasan pada setiap tahapan dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Belitung Timur berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada potensi dugaan pelanggaran seperti yang disampaikan di atas, diantaranya penyelenggara yang tidak sesuai dengan tata cara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban, paslon melakukan politik uang pada tahapan Kampanye, penyelenggara yang melakukan pelanggaran kode etik, serta ketidaknetralan ASN pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada.

Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu Kab. Beltim juga berupaya secara maksimal dalam memahami dan memedomani setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan kajian pada setiap peraturan, serta selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemahaman pada setiap aturan yang digunakan di setiap tahapan.

Terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, di Bawaslu Kab. Beltim sudah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dimana para anggota terdiri dari tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan Beltim. Sempat dinonaktifkan pada saat penundaan tahapan pada bulan Maret sampai dengan pertengan bulan Juni tahun 2020, namun pada bulan Juli Sentra Gakkumdu Beltim sudah siap kembali ke kancah perhelatan Pilkada Beltim tahun 2020.

Selain itu, terdapat kluster baru dalam penyelenggaraan Pemilihan, dimana setiap penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus korona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Belitung Timur, dan hal ini merupakan ujian bersama baik bagi Penyelenggara, Peserta Pemilihan, Pemerintah Daerah, serta para pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagai bentuk peringatan dari Bawaslu Kab. Beltim, terutama terhadap dugaan pelanggaran politik uang, masyarakat harus bijak dan cerdas dalam menanggapi hal tersebut, karena pada undang-undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016, pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana yang sama, berbeda halnya dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dimana hanya pemberi yang akan menerima sanksi pidana.

Terakhir, kami mengimbau kepada KPU dan jajaran, Peserta Pemilihan (yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020) beserta tim kampanye, ASN, serta masyarakat di Kabupaten Belitung Timur, mari kita suskseskan bersama penyelenggaraan Pilkada Beltim yang bersih, adil, berkualitas dan bermartabat, serta selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Penulis :
Haris Alamsyah, S.Si., S.Pd (Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Belitung Timur)

Tag
Berita
PILKADA TAHUN 2020