Lompat ke isi utama

Berita

PKD Ujung Tombak Pengawasan, Siap Awasi Pilkada Beltim Tahun 2020

Sabtu, 14 Maret 2020, secara resmi 39 orang Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se Kabupaten Belitung Timur dilantik dan diambil Sumpah/ Janji oleh 7 Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Belitung Timur di Kecamatan masing-masing, dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Belitung Timur, serta undangan lainnya.

Satu lagi amanat dari Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Belitung Timur dan Panwaslu Kecamatan se Kab. Belitung Timur. Namun, tidak hanya sampai pelantikan saja, masih banyak yang harus dilakukan dan disampaikan kepada PKD terpilih. Adapun diantaranya memberikan pemahaman terkait aturan yang digunakan pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, tugas, wewenang, serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Masa kerja dari PKD yaitu dari sejak pelantikan sampai dengan 1 bulan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, bahwa PKD terpilih tidak boleh gaptek, wajib bisa menggunakan smartphone , karena nantinya pada saat melakukan pengawasan, laporan yang disampaikan dari hasil pengawasan berupa laporan online, serta banyak informasi informasi lainnya yang bisa didapatkan oleh PKD melalui smartphone .

PKD yang diplot menjadi ujung tombak pengawasan di wilayah Kelurahan/ Desa, memiliki peranan penting dalam menjaga demokrasi agar tetap berjalan pada koridornya, karena mereka menjadi sumber informasi awal di tingkat Desa dan selalu bersentuhan langsung dengan para pihak, baik bagian dari Tim Pemenangan Paslon maupun masyarakat. Untuk itu, PKD wajib memahami aturan sebelum terjun langsung ke lapangan melakukan pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Desa masing-masing.

Adapun tugas awal yang akan diemban dalam melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang, yaitu melakukan pengawasan sub tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di tingkat Desa, terhadap PPS, PPDP dan masyarakat yang akan dimulai pada tanggal 18 April - 17 Mei tahun 2020

PKD juga wajib menjalin sinergitas di Desa wilayah kerjanya, baik ke Pemerintah Desa, Babin Kamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, organisasi yang ada di Desa, serta masyarakat umum. Hal ini nantinya akan menjadi pintu awal yang baik dalam melakukan fungsi fungsi pengawasan dan melakukan pencegahan terhadap potensi potensi dugaan pelanggaran.

Bawaslu Beltim melalui Panwaslu Kecamatan se Kab. Belitung Timur, akan selalu memberikan pembinaan dan motivasi kepada PKD terpilih, serta menekankan untuk wajib menjaga azas penyelenggara pemilu, diantaranya menjunjung tinggi Integritas, Netralitas, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban.

Selamat menjalankan tugas yang mulia sebagai Pengawas Desa, demi terciptanya Pilkada Beltim tahun 2020 yang bermartabat, berintegritas dan berkualitas. Jaga marwah lembaga Pengawas Pemilu dengan tidak menghianati Sumpah/ Janji yang sudah diucapkan.

 Salam Bawaslu!!!

Penulis                 : Haris Alamsyah

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020