Rancang Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Beltim Rangkul APDESI Beltim
|
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) berencana melakukan kerja sama dalam bidang pengawasan partisipatif dan netralitas pihak-pihak tertentu agar memujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Demi menunjang harapan Pemilu yang LUBER JURDIL, Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya mengungkapkan perlu adanya bentuk kerja sama yang konkret dalam pengawasan partisipatif dan netralitas pihak-pihak tertentu. Kerja sama yang diusulkan oleh Bawaslu Beltim ini, ditujukan langsung kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Belitung Timur (APDESI Beltim).
“Besar harapan kami bahwa dengan rencana kerja sama dengan APDESI Beltim dapat terlaksana. Untuk selanjutnya, kerja sama ini bukan sekedar di atas kertas tetapi ditindaklanjuti dengan pola-pola yang telah disepakati bersama.” Harap Ihsan saat Koordinasi Rencana Kerja Sama Kepemiluan Antara Bawaslu Beltim dengan APDESI Beltim, di Ruang Kerja Kepala Desa Mekar Jaya, Jum’at (8/9).
Pada kesempatan yang sama, Ketua APDESI Beltim Syamsudin menyambut baik usulan yang ditawarkan oleh Bawaslu Beltim. Pihaknya siap mendukung penuh kebutuhan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Kerja sama yang akan kita lakukan ini, tidak terlepas dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pada Peraturan Bawaslu tersebut, Bawaslu Beltim dapat melaksanakan kerja sama untuk mendukung fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu.” Ujar Anggota Bawaslu Beltim Chandra Ardilla Putra.
Turut hadir pada saat koordinasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Anggota Bawaslu Babel) Sahirin.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Humas Bawaslu Beltim