Rapat Koordinasi Persiapan P2P Digelar Secara Daring, Matangkan Teknis dan Administrasi Pelaksanaan
|
Kamis, 7 Mei 2026, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan P2P secara daring melalui Zoom Meeting yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bagian PPHM, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten, Kasubbag PPHM, serta Staf PPHM Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat dibuka pada pukul 13.00 WIB sebagai langkah awal dalam mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan P2P di tingkat kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Kepala Bagian PPHM Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rogrius Sinulingga, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan P2P difokuskan pada Bawaslu Kabupaten sebagai fasilitator utama, sedangkan Bawaslu Provinsi berperan dalam fungsi monitoring dan pengawasan.
Rogrius juga menjelaskan bahwa pelaksanaan P2P Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggunakan skema ketiga sesuai edaran terbaru. Dalam aspek teknis, konsumsi dan snack akan disiapkan untuk 45 peserta, sementara uang transport sebesar Rp50.000 diberikan khusus bagi peserta eksternal. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat alokasi anggaran untuk sewa sarana dan prasarana, serta seluruh pertanggungjawaban administrasi akan dikelola oleh Bawaslu Provinsi.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten diminta untuk segera mengunggah daftar nama peserta paling lambat tanggal 7 Mei 2026, dengan catatan pergantian peserta masih dimungkinkan apabila diperlukan. Terkait kebutuhan konsumsi kegiatan P2P, Bawaslu Kabupaten juga diminta segera berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Bawaslu Provinsi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin, dalam arahannya menekankan pentingnya memperbanyak sesi diskusi dalam kegiatan P2P guna meningkatkan partisipasi aktif peserta. Ia juga mengingatkan agar seluruh administrasi kegiatan disusun secara tertib dan lengkap agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Sahirin turut menegaskan bahwa seluruh aspek teknis kegiatan, baik waktu maupun tempat pelaksanaan, harus dipastikan final pada hari yang sama. Khusus untuk Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, seluruh jadwal, peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan.
Dalam sesi penjelasan modul P2P, disampaikan bahwa setelah kegiatan kickoff, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri berbasis audio-visual melalui Learning Management System (LMS). Selanjutnya, kegiatan P2P akan dilaksanakan secara tatap muka di masing-masing kabupaten.
Materi yang akan diterima peserta terdiri dari enam materi utama, dengan pelaksanaan pre-test yang dapat dibagikan sebelum kegiatan dimulai. Seluruh informasi kegiatan dapat diakses peserta melalui platform Sprintside.
Peran fasilitator dalam kegiatan ini juga menjadi perhatian utama, dengan penekanan pada pentingnya komunikasi dua arah yang efektif, kemampuan bertanya, memberdayakan peserta, menciptakan suasana dinamis, kepekaan terhadap kondisi peserta, serta penguasaan materi yang baik.
Di akhir rapat, ditegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti kegiatan hingga selesai sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat. Apabila terdapat peserta yang berhalangan hadir, diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi dan memperbarui data peserta melalui Sprintside.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mempersiapkan pelaksanaan P2P secara optimal, baik dari sisi teknis maupun administratif, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Humas Bawaslu Beltim