Lompat ke isi utama

Berita

Subbag P3SPH Bawaslu Belitung Timur Awasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

P3S

Pengawasan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 oleh Subbagian P3SPH Bawaslu Beltim. (30/12/2025)

Belitung Timur, 30 Desember 2025 – Staf Subbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belitung Timur.

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Belitung Timur serta Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik oleh KPU Kabupaten Belitung Timur telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 27 Juli dan 30 Desember 2025. Hingga batas waktu pemutakhiran data pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat 7 (tujuh) partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data kepengurusan, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, masih terdapat beberapa partai politik yang belum dapat melakukan pemutakhiran data dikarenakan masa kepengurusannya telah berakhir. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum selesainya proses Musyawarah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat kabupaten, serta masih dalam tahap penyusunan kepengurusan baru. Partai politik yang kepengurusannya telah berakhir tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Garuda.

Selanjutnya, seluruh partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data diwajibkan untuk menyampaikan pemutakhiran data kepengurusan pada Semester I Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Dony Setiawan menyampaikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai pemantau rapat pleno, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penyampaian dan pemutakhiran data kepengurusan partai politik. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur juga akan meminta data secara resmi kepada KPU Kabupaten Belitung Timur terkait dengan detail kepengurusan partai politik pada Semester II Tahun 2025. Selanjutnya, hasil pengawasan serta data yang telah diperoleh tersebut akan disusun dan dilaporkan secara berjenjang oleh jajaran Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Penulis : Rusmana

Editor : Humas Bawaslu Beltim