Lompat ke isi utama

Berita

TIDAK SERING BERBUNYI, NAMUN MENENTUKAN

Opini

Pengawasan pemilu selalu dipahami secara sederhana sebagai aktivitas mencatat penyelenggaraan pemilu kedalam standar dan aturan yang berlaku dan proses penanganan pelanggaran untuk menindak pelaku paling banyak menjadi atensi dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal, di balik itu terdapat dinamika yang jauh lebih kompleks, sunyi, dan sering luput dari perhatian publik. Bagian inilah yang justru menentukan kualitas pengawasan dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam literatur kepemiluan, pengawasan dipandang sebagai guardian of electoral integrity. Norris, dalam jurnalnya menyebut bahwa integritas pemilu tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi pada proses pengawasan yang konsisten, adaptif, dan berbasis konteks. Artinya, pengawas pemilu tidak sekadar bekerja dengan kacamata hukum, melainkan juga membaca realitas sosial, budaya politik, dan relasi kekuasaan yang hidup di masyarakat.

Dinamikan yang paling tidak berisik dalam pengawasan pemilu sering kali terjadi pada tahap pencegahan. Proses ini terdokumentasi dalam diam dan jarang dibunyikan sebagai “prestasi”, padahal proses pencegahan ini yang justru memiliki dampak untuk kegiatan pengawasan dan hasil dari penanganan pelanggaran. Dialog informal dengan peserta pemilu, komunikasi aktif antar penyelenggara pemilu baik itu melalui imbauan atau pertemuan konsolidasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, hingga inventarisir/ mitigasi kerawanan pemilu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu yang bahkan hadir pada setiap tahapan. Adagium hukum yang paling umum menyatakan bahwa “preventio est melior quam curatio”, mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Dalam kacamata pemilu, artinya proses pencegahan selalu terbukti secara umum mampu menentukan kuantitas atau jumlah pelanggaran yang terjadi. 

Tantangan lain yang jarang disorot adalah dilema kebijakan karena adanya pelanggaran. Tidak semua pelanggaran yang masuk memberi warna tegas, hitam atau putih. Banyak pristiwa yang berada di wilayah abu-abu, di mana norma hukum berhadapan langsung dengan realitas sosial. Kekosongan hukum dan norma bisa menjelma jadi tantangan paling sunyi karena tidak bisa menciptakan aturan seperti membangun candi dalam satu malam, yang akhirnya berakhir menjadi kekosongan kebijakan.

Oleh karenanya. pengawasan pemilu perlu terus diperkuat bukan hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari pemahaman Pengawas pemilunya dalam menentukan diskresi (berdasarkan iktikad baik dan kepentingan umum) ketika aturan tertulis belum cukup menjawab kompleksitas lapangan itu sendiri. Selaian itu, Kritik terhadap pengawasan pemilu akan selalu tumbuh di tengah publik, dan itu sangat diperlukan, namun akan lebih konstruktif jika disertai kesadaran bahwa banyak proses penting berlangsung di balik layar. Pengawasan pemilu bukan sekadar tentang apa yang terlihat, melainkan tentang apa yang berhasil dicegah agar tidak pernah terjadi.

Penulis : Nur Fitri Anzani, S.H., M.H.