Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Opini

Tindak pidana Pemilu tidak hanya memiliki perspektif dari sudut pandang hukum pidana, tetapi juga memiliki perspektif lain, yakni sudut pandang kriminologi. Secara etimologis istilah kriminologi berasal dari bahasa Latin, crimen yang merajuk dari kata crimine artinya kejahatan dan ology yang merajuk pada kata logos artinya ilmu pengetahuan. Secara harfiah, kriminologi menurut M.P.Vrij adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, mula-mula mempelajari kejahatan itu sendiri, kemudian sebab-sebab serta akibat dari kejahatan tersebut.

Hubungan antara hukum pidana dan kriminologi merupakan hubungan timbal balik. Hukum pidana mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi mempelajari sebab-sebab terjadinya dan cara menghadapi kejahatan. Meskipun hukum pidana dan kriminologi terfokus pada kejahatan, keduanya memiliki perbedaan dalam sudut pandang. Hukum pidana memandang kejahatan dalam perspektif legisme atau mengedepankan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kriminologi memandang kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga tidak terbatas dalam undang-undang. Singkatnya, hukum pidana melihat kejahatan dari sudut hukum, sedangkan kriminologi dari sudut ilmu sosial.

Fenomena tindak pidana Pemilu atau kejahatan Pemilu dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan realitas sosial yang secara kriminologis merujuk pada teori anomie. Teori anomie diperkenalkan oleh Emile Durkheim yang merujuk pada absence of sosial regulation normlessness atau suatu keadaan sosial tanpa norma. Kemudian dalam buku The Division of Labor in Sosiety (1893), Emile Durkheim memperkenalkan istilah anomie untuk mendeskripsikan keadaan “deregulation” (pengurangan atau penghapusan pengawasan pemerintah terhadap suatu industri) di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga orang tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain dan keadaan ini menyebabkan deviasi (penyimpangan).

Pada tahun 1938, Robert K. Merton mengadopsi konsep anomie untuk menjelaskan perilaku menyimpang warga kulit hitam di Amerika. Robert K. Merton membagi norma sosial berupa tujuan sosial (sociate goals) dan sarana-sarana yang tersedia (acceptable means) untuk mencapai tujuan tersebut. Nyatanya tidak semua orang dapat mencapai tujuan sosial dengan cara yang telah dibenarkan, sehingga terdapat orang-orang yang meraih tujuan dengan cara-cara yang menyimpang. Pada umumnya, mereka yang melakukan penyimpangan ialah masyarakat kelas bawah dan golongan minoritas. Aspek ini disebabkan struktur sosial membentuk kelas-kelas sehingga terdapat perbedaan dalam mencapai tujuan. Keadaan-keadaan seperti frustasi dan penyimpangan, muncul karena tidak ada kesempatan dalam mencapai tujuan. Situasi ini akan menimbulkan keadaan di mana masyarakat tidak memiliki ikatan yang kuat terhadap tujuan dan sarana atau kesempatan yang ada dalam masyarakat, yang disebut dengan anomie.

Dalam konteks Pemilu, munculnya tindak pidana Pemilu disebabkan merosotnya standar moral dan etika bagi masyarakat untuk membedakan perbuatan baik atau buruk. Ketika nilai (sesuatu yang dianggap baik dan buruk) dan norma (aturan berupa perintah dan larangan) tidak lagi efektif dalam mengatur perilaku masyarakat, maka potensi terjadinya kejahatan atau pelanggaran tidak bisa dihindari.

Secara spesifik dalam tindak pidana manipulasi suara pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm misalnya, Penyelenggara Pemilu – mulai dari Bawaslu, KPU, PPK, sampai Panwaslu Kecamatan – bekerja sama melakukan pelanggaran manipulasi suara pada Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oknum Penyelenggara Pemilu kehilangan nilai-nilai moral dan etika sehingga dengan mudahnya melakukan perbuatan curang yang mencederai nilai kejujuran dan keadilan.

Selain itu, tindak pidana politik uang dapat dilatarbelakangi oleh perbedaan kesempatan atau ketidaksetaraan sosial. Masyarakat kelas bawah karena pemenuhan hidup (finansial) yang tidak tercukupi, sehingga hanya dapat diatasi walaupun hanya bersifat sementara dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak lagi menganggap perbuatannya ialah pelanggaran Pemilu, sebab pada dasarnya pelaku politik uang tidak lagi memisahkan secara jelas perilaku baik dan buruk.

Perbedaan kesempatan atau ketidaksetaraan dalam lingkungan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, pengisian jabatan publik, dan status sosial lainnya dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Pada akhirnya ketiadaan nilai akan menempatkan pesta demokrasi sebagai wadah pragmatisme (kemanfaatan), bukan lagi menjadi wadah idealisme penguatan demokrasi.

Penulis: Syeila Rahmadani, S.H.

Editor: Samsiah, S.E., dan Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.