Tragedi Facebook Berakhir Di Meja Hijau
|
Pada tanggal 30 Oktober 2020, sebut saja namanya Tono mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) untuk membuat sebuah laporan yang menurutnya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan mengenai larangan Kampanye yang dimuat dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tono menjelaskan permasalahan yang dia temukan di lapangan dengan membawa bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan laporan yang dia laporan kepada Bawaslu Beltim. Dia menceritakan bahwa dia melihat satu postingan yang diunggah oleh akun media sosial Tim Kampanye atau Tim Relawan dari salah satu Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Belitung Timur. Sebuah video yang di dalamnya terdapat kegiatan Kampanye oleh sebut saja namanya Melati sedang berkampanye kepada masyarakat dan menyebutkan kata-kata yang diduga mengandung unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Kampanye.
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2020, Bawaslu Beltim melakukan kajian awal untuk mengkaji syarat formil dan materiil sebuah laporan yang dilaporkan oleh Tono. Bawaslu Beltim menemukan terdapat kekurangan dalam laporan, yaitu unsur formil terkait alamat Terlapor.
Sehingga pada tanggal 02 November 2020, Bawaslu Beltim menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tono selaku Pelapor untuk memenuhi kelengkapan yang dimaksud dan Tono melengkapi syarat pada hari yang sama. Kemudian, laporan yang telah memenuhi syarat diregister oleh Bawaslu Beltim dan dikirimkan surat pemberitahuan telah di registernya sebuah laporan kepada Tono pada hari yang sama juga. Di hari itulah, Bawaslu Beltim melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu ialah Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya terdapat tiga instansi, yaitu Polres Beltim, Kejari Beltim, dan Bawaslu Beltim. Pembahasan Pertama bertujuan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tono.
Pada hari berikutnya tanggal 03 November 2020, Sentra Gakkumdu meminta keterangan klarifikasi kepada beberapa saksi yaitu ada tiga Panwaslu Kecamatan, dua orang dari pihak Pelapor, dan satu orang dari pihak Terlapor. Selain itu juga, meminta keterangan klarifikasi dari KPU Beltim.
Pada tanggal 04 November 2020, Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Beltim melakukan penyelidikan ke lapangan untuk membuat terang dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tono.
Pada tanggal 05 November 2020, Sentra Gakkumdu meminta keterangan tiga ahli yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu, sedangkan satu ahli merupakan fasilitasi dari pihak Pelapor.
Setelah melakukan beberapa proses penanganan dugaan pelanggaran maka pada tanggal 06 November 2020, Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua untuk menentukan dan mendiskusikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak Pelapor akan ditindaklanjuti ke Kepolisian atau tidak. Pada Pembahasan Kedua ditemukan adanya elemen atau unsur yang harus dilengkapi maka Sentra Gakkumdu meminta keterangan tambahan dari pihak Pelapor dan tiga orang ahli.
Selanjutnya pada tanggal 07 November 2020, Bawaslu Beltim menyusun dan membuat kajian akhir untuk dijadikan dasar dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Beltim dan akhirnya melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kampanye.
Pada tanggal 08 November 2020, Bawaslu Beltim meneruskan laporan dugaan pelanggaran kepada Polres Beltim untuk dilakukan penyidikan selama tujuh hari dari tanggal 08 sampai 15 November 2020.
Selanjutnya pada tanggal 16 November 2020, Polres Beltim didampingi Bawaslu Beltim melakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Beltim untuk dilakukan penuntutan.
Pada tanggal 24 November 2020, digelar sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda Pembacaan Dakwaan Eksepsi dan Jawaban. Sidang dilakukan selama tujuh hari penuh sehingga pada tanggal 02 Desember 2020 pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan memutuskan, yaitu menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa dari dakwaan tunggal tersebut, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti dikembalikan, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dengan demikian, Bawaslu Beltim mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilihan dan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkhusus larangan Kampanye.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Tim Redaksi